Menhan Shafrie Ke NTT, Tinjau Markas Yonif Baru 929/Meo Matane Mutis Di TTS
KUPANG, KlikFlobamora – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, tiba di Kupang, Minggu (18/10/2026) . Kedatangannya dalam rangka kunjungan kerja untuk meninjau langsung markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 929/Meo Matane Mutis (MMM) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Menhan Sjafrie mendarat di Base Ops Pangkalan TNI AU El Tari Kupang dan disambut hangat Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Gubernur Melki didampingi jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT. Hadir Pangdam XXVII/Sobe Sonbai Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, Dankodaeral VII Kupang Laksda TNI Joni Sudianto, dan Danlanud El Tari Marsma TNI Somad.
Sesuai agenda, peninjauan lokasi Yonif TP 929/Meo Matane Mutis di TTS akan dilaksanakan pada Senin (19/10) besok.
Kunjungan ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov NTT, dan jajaran TNI dalam mendukung pembangunan wilayah perbatasan.
Gubernur Melki menegaskan, keberadaan satuan teritorial pembangunan seperti Yonif 929/MMM harus memberi dampak ganda: memperkuat pertahanan sekaligus membantu pembangunan daerah.
“NTT membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI. Kita ingin pembangunan wilayah berjalan semakin baik, keamanan tetap terjaga, dan kehadiran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Gubernur Melki.
Menurutnya, pembangunan pertahanan dan keamanan di NTT yang berbatasan langsung dengan negara lain harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi, peningkatan SDM, dan pemerataan kesejahteraan.
Pemprov NTT berharap, dengan adanya Yonif TP 929/MMM di TTS, stabilitas keamanan semakin terjaga. Stabilitas ini menjadi fondasi penting untuk mendorong investasi, memperlancar aktivitas ekonomi, dan memperkuat konektivitas hingga ke wilayah pedesaan dan perbatasan.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Penulis: Roy Beraona





