KUPANG, KlikFlobamora – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena melepas 350 peserta UT Fest 2026 Night Fun 5K Run di depan Kantor Universitas Terbuka (UT) Kupang, Jumat (30/10/2026) sore.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Dies Natalis ke-42 Universitas Terbuka. Gubernur hadir didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Yohanes Abrianto Kore.

Gubernur Melki mengatakan, kegiatan lari malam ini bukan sekadar ajang olahraga, melainkan momentum membangun kebiasaan hidup sehat dan mempererat persaudaraan.

“Menjaga kesehatan jauh lebih baik daripada mengobati penyakit. Saya mengajak kita semua untuk menjadikan olahraga sebagai kebiasaan dan bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujar Melki.

Ia mengutip pesan Edward Stanley, “Those who think they have no time for bodily exercise will sooner or later have to find time for illness.”

Selain mendorong hidup sehat, Gubernur Melki mengajak peserta untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang sehat, nyaman dan aman.

Gubernur menilai kegiatan tersebut sejalan dengan Dasa Cita Melki-Johni, khususnya Cita ke-10 ‘Ayo Bangun NTT dalam Bingkai Kolaborasi Bersama’ untuk mendorong terbentuknya masyarakat yang sehat, produktif dan peduli lingkungan.

“NTT yang maju membutuhkan masyarakat yang sehat, produktif, dan memiliki semangat kebersamaan,” katanya.

Direktur UT Kupang Dr. Albert Gamot Malau, S.Si.,M.Si., menjelaskan, UT Fest 2026 Night Fun 5K Run merupakan event lari gratis pertama di NTT yang digelar UT Kupang.

Kegiatan bertujuan mengajak masyarakat bergerak aktif sekaligus menikmati kebersamaan. Selain olahraga, kegiatan ini juga memberi ruang bagi mahasiswa dan pelaku UMKM untuk memperluas jaringan usaha.

Pembukaan ditandai dengan flag off oleh Gubernur NTT bersama Direktur UT Kupang dan diikuti 350 peserta menempuh rute sejauh lima kilometer.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis: Roy Beraona

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan