KLIKFLOBAMORA.COMOrganisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi (Pengprov) NTT, kini sedang tidak baik-baik saja. Padahal, tidak lama lagi akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) TI NTT tahun 2026.

Pasalnya, salah satu pengurus TI NTT diinfokan telah menyalahgunakan uang Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) untuk para atlet taekwondo di seluruh daerah (cabang) Nusa Tenggara Timur.

Adalah Filemon Nuga, Ketua Komisi UKT Pengprov TI NTT, diisukan menggelapkan uang sekitar Rp600-800 juta. Uang yang diisukan digelapkan oleh Filemon Nuga merupakan uang yang diperuntukan bagi Ujian Kenaikan Tingkat para atlet taekwondo di seluruh daerah NTT.

“Kemarin, beberapa hari lalu saya dapat isu bilang saya sama sekretaris itu ada makan uang sekitar Rp. 600-800 juta. Makanya saya datang ke sini untuk mengklarifikasi sekaligus meminta bantuan hukum,” ungkap Filemon Nuga, Senin (20/04/2026) sore.

Filemon menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya memegang semua uang UKT Pengprov TI NTT. Dalam proses, para pengurus TI NTT diundang oleh PB TI pusat untuk mengikuti rapat pengurus bersama PB TI.

Perjalanan para pengurus untuk menghadiri rapat bersama PB TI dibiayai menggunakan uang UKT Pengprov TI NTT. Sesampainya di sana, kata Filmon, PB TI mengembalikan semua biaya perjalanan.

Namun, yang diterima olehnya dari sekertaris hanya setengah biaya perjalanan. Setengahnya lagi ditransfer ke rekening yang bersangkutan (rekening pribadi orang lain).

“Jadi saya sudah laporkan semua hasil keuangan. Saya laporkan, pada waktu itu ada rapat organisasi di restoran Hiu. Saya sudah jelaskan semua. Saya juga sudah pergi ke kantornya Pak Ketua (Ketum Pengprov TI NTT) untuk klarifikasi semua, tapi tidak ada solusi yang saya dapatkan,” jelasnya.

Dirinya mengaku tidak terima karena ada isu tidak benar yang berseliweran mengenai dirinya, sehingga kemudian ia meminta bantuan hukum kepada Ferdi Makataen, Cs., guna pendampingan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ferdi Makataen mengatakan, isu yang berseliweran tentang klienya ‘makan uang UKT’ adalah tidak benar. Dikatakannya, ketika ada pengembalian uang oleh PB TI maka uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada komisi UKT Pengprov TI NTT.

Namun, dalam prosesnya uang tersebut ditransfer ke rekening lain yang dalam tanda kutip merupakan rekening gelap (bukan milik pengurus). Transfer itu dilakukan atas perintah Ketua Umum Pengprov TI NTT.

“Dalam hal ini masih dalam jabatan Pak Fransisco Bessi, memerintahkan kepada sekretaris untuk uang itu dipakai, dengan melampirkan satu nomor rekening yang tadi. Nah, ketika ditelusuri, ternyata pemilik rekening itu bukan bagian dari pengurus Taekwondo. Orang luar,” ungkap Ferdi memperjelas.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang ditransfer ke nomor rekening tersebut, karena diduga transferan tidak dilakukan hanya satu dua kali, tetapi beberapa kali.

“Dugaan kami ini tidak dilakukan satu dua kali. Ada beberapa kali, sehingga kami harus merampungkan dulu jumlahnya,” tegas Ferdi.

Lanjut Ferdi, setelah uang ditransfer ke rekening yang dilampirkan, sekertaris mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi UKT untuk selanjutnya digunakan sebagai biaya pengiriman sertifikat UKT ke semua  daerah yang melaksanakan UKT.

“Sekertaris tidak menggunakan uang itu sama sekali, karena sistemnya, uang dikirim baru sertifikat datang. Jangan sampai karena uang tidak ada, sertifikat yang menjadi hak teman-teman di daerah itu tidak sampai,” ungkapnya.

Ia menduga, hal tersebut yang kemudian memicu isu yang tidak benar bahwa Komisi UKT menggelapkan uang sebesar Rp. 400-800 juta tersebut, padahalnya apa yang dilakukan oleh klienya atas dasar perintah Ketua Taekwondo NTT.

Ferdi menegaskan lagi, klienya telah melakukan laporan internal kepada Pengprov TI NTT, dan dari laporan tersebut tidak ada devisit anggaran, melainkan surplus anggaran. Uang surplus itulah, lanjut Ferdi, diperintahkan oleh Ketua Taekwondo NTT untuk dibagi-bagikan. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan