RUTENG, KlikFlobamora – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperkuat layanan kesehatan di Kabupaten Manggarai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Wujud komitmen tersebut direalisasikan dengan penyerahan bantuan satu unit mobil ambulance kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, pada Selasa, 28 Oktober 2026.

Bantuan ambulance ini diharapkan dapat menunjang operasional dan mobilitas RSUD Ruteng dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama untuk penanganan dan rujukan pasien.

Branch Office Head BRI Ruteng, Akarius Armayadi P., mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen BRI untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

“BRI berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan kontribusi yang memberikan manfaat nyata. Bantuan ambulans ini diharapkan dapat mendukung RSUD Ruteng dalam memberikan pelayanan kesehatan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ujar Akarius.

Ia menambahkan, BRI akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya melalui program-program yang berdampak positif dan berkelanjutan.

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik, kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyampaikan apresiasi atas dukungan BRI. Menurutnya, dukungan dari dunia perbankan sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

BRI berharap bantuan ambulance tersebut dapat memperkuat sarana pendukung pelayanan di RSUD Ruteng dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Manggarai sebagai bagian dari upaya BRI untuk terus tumbuh bersama masyarakat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis: Don Bosko

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan