KUPANG, KlikFlobamora – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pengaduan etik yang diajukan Izhak Rihi terhadap advokat Bildad Thonak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Kupang, Senin, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT Nomor: 003/PEN/DKD-8/2026/DPD KAI-NTT, majelis menyatakan menerima pengaduan dan mengakui pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun dalam amar putusannya, majelis menyatakan teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik advokat sebagaimana yang dituduhkan.

“Menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya,” demikian amar putusan majelis.

Selain itu, majelis menghukum teradu untuk membayar biaya perkara di tingkat daerah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan menghormati keputusan majelis.

“Kami sebagai pengadu dan kuasa hukum menghormati putusan itu,” ungkap Fransisco usai sidang.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI di Jakarta setelah menerima salinan putusan resmi.

“Terkait dengan putusan hakim hari ini, setelah kami menerima salinan putusan resmi, kami menyatakan banding ke DPP KAI di Jakarta,” tegasnya.

Alasan banding, kata Fransisco, karena majelis dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting yang diajukan pihaknya.

“Bukti kami tidak dipertimbangkan. Yang pertama, terkait keterangan saksi berinisial PAA, yang mana chatting itu saksi PAA dengan teradu. Kemudian bukti-bukti pengadu dengan teradu yang sudah diotentifikasi resmi, sesuai dengan aturan dan dikuatkan juga oleh saksi ahli dari Kominfo, tidak dipertimbangkan,” Pungkasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis: Roy Beraona

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan