KLIKFLOBAMORA.COM — Kuasa Hukum Christofel Liyanto (CL), Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyoroti keputusan Kejari Kota Kupang yang menetapkan klienya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Bank NTT.
Adhitya menyebut, putusan Kejari Kota Kupang yang menetapkan CL menjadi tersangka sebagai langkah yang terindikasi melanggar prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana.
“Ada indikasi kuat pelanggaran prosedural, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Penetapan Tersangka,” sebut Adhitya, Rabu (03/02/2026) petang.
Ia lantas mempertanyakan Sprindik dan Penetapan Tersangka oleh Kejari Kota Kupang terhadap kliennya, karena dilakukan secara bersamaan tanpa ada tahap penyidikan yang sah, objektif, dan proporsional, sebagimana dipersyaratkan oleh hukum acara pidana.
Dikatakannya, dalam konteks hukum acara, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum yang harus didahului oleh penyidikan yang sah dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup.
“Ketika tahapan tersebut dilangkahi, maka seluruh produk hukum yang lahir dari proses cacat tersebut menjadi patut untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” jelas Adhitya Nasution.
Untuk itu, lanjut Adhitya, dirinya berharap pengadilan dapat menilai secara objektif; apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum atau tidak sehingga bisa memberikan putusan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Sekadar diketahui, Kejari Kota Kupang sebelumnya telah menerbitkan surat penetapan tersangka a.n. CL dengan Nomor: B- 330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Penyidikan Kejari Kota Kupang menilai, CL diduga keras terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM, Rachmat, S.E., pada PT. Bank NTT di tahun 2016.
Sejauh ini, sudah ada 2 terpidana atas nama Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E., dan Rachmat, S.E,. dalam pusaran korupsi di Bank NTT.
Selan itu, ada 2 orang yang sudah ditetapkan jadi terdakwa yaitu atas nama Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor. ***
Penulis: Don Bosko Beding






