KLIKFLOBAMORA.COMTersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT, Christofel Liyanto, dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (02/02/2026) pagi.

Dihadapan Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang, tersangka Christofel Liyanto menerangkan aliran dana dari terdakwa Rachmat alias Raffi yang masuk ke rekeningnya adalah murni urusan hutang piutang.

Ia juga menyerahkan sejumlah bukti fisik transaksi setor tunai sebesar Rp3,5 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat di BPR Christa Jaya pada tahun 2016 silam.

Bukti fisik tersebut untuk memperkuat keterangannya bahwa uang yang disetor oleh terdakwa Rachmat adalah benar-benar untuk membayar utang pada BPR Christa Jaya dan utang pribadi Rachmat.

Usai memberi keterangan pada persidangan di PN Kelas IA Kupang, Christofel Liyanto melalui penasehat hukumnya Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., mengatakan bahwa jalannya persidangan (memberi keterangan) cukup panjang dan melelahkan.

“Banyak pembuktian-pembuktian yang disampaikan Pak Chris; baik bukti surat dan pertanyaan-pertanyaan yang benar-benar Pak Chris harus menjawab,” terang Samuel Haning.

Lebih lanjut disampaikan, dalam persidangan tersebut kliennya mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga dari penasehat hukum, karena memang apa yang disampaikan klienya sesuai dengan apa yang ia tahu tentang transaksi alur keuangan.

“Pada intinya bahwa, seluruh pertanyaan-pertanyaan itu, klien saya Pak Chris dapat menjawab semua dengan baik,” pungkasnya.

Terkait dengan pengakuan dalam persidangan tentang ada alur uang yang masuk ke rekening Christofel Liyanto sebesar Rp2,5 miliar, Sam Haning mengatakan bahwa itu benar dan itu terkait pembayaran utang-utang Rachmat pada Christofel Liyanto.

Sementara terkait keterangan dalam pemeriksaan yang mana disebutkan bahwa ada keunikan transaksi di tahun 2021, Sam Haning menjelaskan maksud dari keunikan adalah perbedaan dalam transaksi antara Bank umum dengan Bank Christa Jaya.

“Jadi begini, BPR itu kan agak beda. Maksudnya BPR dengan Bank umum agak beda. Itu maksud dari keunikan di situ. Tidak sama,” tutupnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan