KLIKFLOBAMORA.COMProses penegakan hukum terhadap Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo dinilai maladministrasi dan cacat hukum oleh Komisi III DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Karo pada Kamis, (02/04/2026), Komisi III dengan keras mengkritik Kejari Karo atas kerjanya dalam perkara videografer Amsal Sitepu.

Beni Kabur Harman (BKH), Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat itu, secara khusus menyoroti pola penyidikan pihak Kejaksaan yang masih menggunakan cara lama dalam penyidikan suatu tindak pidana.

BKH berpendapat, cara-cara lama itu hanya akan menjadi masyarakat kecil sebagai korban sehingga tidak mendapat keadilan yang seadil-adilnya yang mereka perjuangkan.

“Jadi apa yang dialami Pak Amsal adalah tamparan, dan masih banyak sekali yang menurut saya Amsal Amsal Sitepu yang lainnya, yang menjadi korban perilaku Kejaksaan yang tidak proper,” kata BKH.

Ia menyebut, apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo, adalah cerminan kecil terhadap apa yang selama ini dipraktekkan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ia menyebut, cara kerja lama yang masih membudaya di lingkungan Kejaksaan itu, harus diubah dengan the new way of approach, the new way of thinking, dengan mengacu pada KUHP.

“Seperti apa cara kerja yang lama? Satu, tetapkan dulu tersangka baru cari bukti. Jadi tersangka ditetapkan terlebih dahulu baru cari bukti. Itu fakta. Kedua, setelah tetapkan jadi tersangka, baru sibuk hitung kerugian negara, dan itu juga fakta,” jelas BKH.

Menurutnya, cara kerja lama seperti ini yang kemudian mengorbankan masyarakat kecil. Belum lagi, lanjutnya,   pihak Kejaksaan juga banyak bermitra dengan ahli-ahli siluman dalam proses menghitung kerugian negara, yang mana selalu rakyat kecil yang jadi korban.

“Tolong, yang punya otoritas menghitung kerugian negara itu siapa? Kalau ikut UUD ’45 hanya BPK, bukan  ahli-ahli dari kampus abal-abal juga,” tegas BKH.

Pada kesempatan itu, BKH juga turut mengomentari permohonan maaf dari pihak Kejari Kabupaten Karo atas kesalahan yang telah dibuat. BKH mengatakan, tidak bisa segampang itu penyelesaiannya karena ini menyangkut hak dan kebebasan asasi.

“Masa dengan gampang saja mengatakan, oh itu, mohon maaf itu kesalahan. Tidak bisa, ini menyangkut hak dan kebebasan asasi. Coba bayangkan dengan gampang, oh mohon maaf itu kesalahan. Ini cermin perilaku Kejaksaan,” tegas Beni Kabur Harman.

Wakil Rakyat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu lantas mengatakan, apa yang terjadi terhadap proses penegakan hukum oleh Kejari Karo terhadap Amsal Sitepu, sebaiknya dijadikan pembelajaran bagi Kejari di wilayah-wilayah lainnya.

Ia menyebut, kerja-kerja Kejaksaan dalam perkara Amsal Sitepu di Karo, di tempat asalnya yakni di NTT pun sama, bahkan menurutnya jauh lebih buruk lagi.

“Bayangkan di tempat saya. Anda masih beruntung Sitepu. Tempat saya (NTT) masih banyak yang lebih jelek dari Anda. Masih banyak. Sebetulnya saya malu,” tegas BKH.

Lanjut lagi BKH mengatakan, meski demikian, dengan diungkapnya kasus Amsal Sitepu, maka terbukalah mata jaksa-jaksa lainya dan rakyat harus mulai bangkit melawan kezaliman seperti yang diperaktekan.

“Sebab keadilan yang paling nyata, itulah yang dirasakan oleh rakyat kecil tadi. Dan kita mulai pendekatan kita, bottom up approach, dari bawah ke atas. Jadi mudah-mudahan dengan kasus kecil ini berdampak, dari bawah ke atas,” tutupnya. ****

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan