KLIKFLOBAMORA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan terkait UU Pilkada, pada Kamis, 26 Juni 2025, bahwa penyelenggaraan Pemilu Tingkat Nasional dipisahkan dengan penyelenggaraan Pemilu Tingkat Daerah atau Kota.
Putusan itu ditetapkan oleh MK setelah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam putusan itu, penyelenggaraan Pemilu di tingkat Nasional harus dilakukan secara terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Daerah atau Kota, sehingga Pemilihan Umum di Tingkat Daerah diselenggarakan paling singkat 2 Tahun atau paling lama 2,5 Tahun setelah Pemilu Nasional.
Berkaitan dengan Putusan MK tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam hal ini Komisi II menilai bahwa Putusan MK ini harus dikaji kembali dengan cermat sebagai landasan UU Pilkada nantinya (Pilkada 2029).
Secara khusus Komisi II menyoroti dampak dari Putusan MK terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah (atau penunjukan kembali Penjabat Kepala Daerah seperti sebelumnya) dan Anggota DPR bisa menjabat hingga 2031.
“Kami sendiri tentu akan melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, termasuk mempertimbangkan periodisasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupate, dan Kota,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda.
Untuk itu Komisi II DPR RI akan menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut formal.
Sementara itu, Wakil Komisi II DPR RI yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Aria Bima mengatakan bahwa Komisi II akan mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis.
Ia mengungkap, berdasarkan pengalaman Pemilihan Umum sebelumnya yang mana antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, sehingga muncul istilah Pilkada rasa Pilpres.
Masih senada dengan Rifqinizami dan Aria Bima, Anggota Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin menilai bahwa Putusan MK bersifat paradoks karena hanya melihat dari satu sudut pandang saja.
“Implikasi dari Putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja,” tegas Khozin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, putusan MK No. 135/PU-XXII/2024 akan berdampak juga secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU, konstitusional penyelenggaraan Pemilu, dan teknis pelaksanaan Pemilu. ***
Penulis: Don Bosko Beding






