KLIKFLOBAMORA.COM— Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan perkembangan terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi klienya, Maria Bernadete Yuni.
Menurut Sisco Bessi, apa yang diperjuangkan kliennya untuk mencari keadilan, kini mulai membuahkan hasil setelah Komisi Kejaksaan RI menggelar Rapat Pleno terkait laporan pihaknya pada tanggal 04/02/2026 yang lalu.
“Perjuangan Ibu Yuni untuk mencari keadilan mulai membuahkan hasil,” ungkap Sisco Bessi, Jumat, 13 Maret 2026 sore.
Sisco menjelaskan, setelah menggelar Rapat Pleno, Komisi Kejaksaan RI pun telah meminta penjelasan kepada Kejati NTT terkait laporan yang diajukan klienya, Maria Bernadete Yuni.
“Komisi Kejaksaan RI telah menggelar Rapat Pleno (04/03) dan meminta penjelasan kepada Kejati NTT terkait laporan dari kami,” jelasnya.
Namun, lanjut Sisco Bessi, alih-alih mendapat respon dari Kejati NTT terhadap permintaan Komisi Kejaksaan RI, Kejati NTT malah sampai saat ini belum merespon kejelasan yang diminta oleh Komisi Kejaksaan RI.
Untuk itu Sisco Bessi berharap, Kejati NTT bisa segera memberi tanggapan terhadap Komisi Kejaksaan RI, sebab bagi Sisco Bessi, tanggapan Kejati NTT sangat penting bagi perkembangan lanjutan status laporan dari pihaknya.
“Respon (Kejati NTT) ini sangat berdampak untuk kami supaya setelah respon dari Kejati NTT, Komisi Kejaksaan RI bisa menggelar rapat pleno kembali untuk menentukan nasib atau status dari pelaporan kami,” pungkas Sisco Bessi.
Sisco Bessi juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, karena langsung menangani laporan yang dibuat oleh pihaknya.
“Kami bersyukur ketua Komisi Kejaksaan yang langsung sebagai komisioner dalam hal laporan pengaduan kami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Maria Bernadete Yuni telah mengajukan laporan atas kerja dari Kejaksaan Negeri Alor yang dinilai janggal dalam menangani perkara kliennya.
Belum lagi, oknum yang terlibat dalam korupsi dana desa bernama Muklis, sama sekali tidak tersentuh oleh pihak Kejari Alor padahal telah berkali-kali pihaknya meminta Kejari Alor untuk tegas dan adil untuk menyelesaikan kasus dana desa tersebut.***
Penulis: Don Bosko Beding






