KLIKFLOBAMORA.COM Tidak hanya di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kinerja Lembaga Penuntut Umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pun turut menjadi perhatian atau atensi Komisi III DPR RI.

Sejumlah kasus seperti vonis bebas anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, dan aktivis lingkungan di Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, serta kemenangan praperadilan Christofel Liyanto di pengadilan, menjadi contoh bahwa di NTT tidak jauh berbeda dengan di Sumatera Utara.

Bob Hasan, Anggota Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (22/04/2026), menyinggung soal upaya penegakan hukum di NTT yang kerap gagal di tahap pengadilan.

Ia memberikan warning atau peringatan keras kepada insan adhyaksa di NTT. Ia menyebut, kerja-kerja oknum Jaksa di NTT yang menurut pendapatnya belum total memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” kata Bob Hasan kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan, dan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah tata cara kerja penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi.

“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.

Bob Hasan berharap, pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengkoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.

“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan