KLIKFLOBAMORA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke-24 yang seharusnya dirayakan dengan berbagai kegiatan seperti pameran dan panggung hiburan selama satu bulan penuh, tidak berjalan sebagaimana semestinya.
Pasalnya fakta di lapangan, tidak hanya pameran dan panggung hiburan yang digelar tetapi ada praktik judi seperti lotre dan rolet, juga turut mengisi kemeriahan peringatan HUT Kabupaten Rote Ndao.
Hasilnya, sejumlah stan yang disediakan oleh SKPD terlihat sepi pengunjung, bahkan tanpa produk-produk untuk dipajang sebagaimana mestinya. Hanya sekitar empat stan OPD yang terisi, sisanya kosong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, beberapa warga menuturkan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi sebagai ajang pameran UMKM tetapi dijadikan sebagai ajang perjudian atau arena lotre.
Bahkan disebutkan, mayoritas stan berubah fungsi menjadi arena permainan lotre. Dalam permainan tersebut, pemain membeli kupon atau koin untuk memasang pada angka atau gambar tertentu.
“Apabila roda atau bola diputar dan berhenti pada pilihan pemain, maka pemain akan mendapatkan hadiah,” kata salah seorang warga.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa kegiatan ini (judi) turut melibatkan berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak usia sekitar 10 tahun hingga kelompok usia rentan yang ikut serta menjadi penggemar permainan tersebut.
Meski demikian, katanya, aparat Kepolisian Polres Rote Ndao seperti membiarkan praktik ini berlangsung, padahalnya perjudian secara tegas dilarang sebagaimana pasal 303 KUHP.
Begitu pula dengan pihak penyelenggara. Untuk menghindari jerat hukum, penyelenggara mengganti hadiah uang dengan barang, seperti rokok, sabun, kipas angin, dan lainnya, meski secara substansi, jika permainan tetap bersifat untung-untungan dengan taruhan, maka tetap dikategorikan sebagai perjudian.
Salah seorang informan yang enggan mau menyebut namanya mengatakan, ketika ia melihat langsung permainan tersebut di lokasi pameran dan menilai bahwa aktivitas tersebut sudah berbau judi, Ia meminta agar permainan tersebut segera dihentikan karena berdampak hukum namun diabaikan.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyampaikan bahwa pemilik permainan rolet dalam pameran HUT Rote Ndao ini kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Kefamenanu (Kefa) dan Kupang.
Kondisi ini dinilai memberikan peluang bagi pihak luar daerah untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kabupaten Rote Ndao. ***
Penulis: Don Bosko Beding






