KLIKFLOBAMORA.COMKetua PERTINA Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan lanjutan terkait gugatannya terhadap PERBATI dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Eric Tohir, Jumat, 1 Mei 2026.

Dikatakannya, pada sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kela IA, dengan Nomor perkara 257-PDT-G-2006-PN Jakarta Pusat, Menpora Eric Tohir (tergugat) tidak hadir dalam persidangan, meski pengadilan telah melayangkan surat panggilan terhadapnya.

“Surat panggilan dari pengadilan terhadap gugatan saya telah diterima oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetapi tidak hadir,” ungkapnya.

Agar perkara hukum ini menjadi terang, Dr. Sam Haning selaku penggugat berharap agar Menpora Eric Tohir dapat hadir di persidangan berikutnya, begitu pula dengan PERBATI yang juga selaku tergugat.

“Keduanya belum hadir dalam persidangan. Kami mohon agar tolonglah komparatif dalam persidangan berikut, supaya semua terang benderang di dalam proses masalah hukum,” tegas Sam Haning.

Menurut Dr. Sam Haning, kehadiran kedua tergugat sangat penting mengingat dalam hukum ada istilah ‘siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan’.

“Kami sudah sudah punya bukti sehingga kehadiran mereka sangat dibutuhkan, agar kami juga bisa buktikan dalam persidangan. Saya tidak mau nanti ada putusan sela yang berujung keputusan sepihak,” kata Dr. Sam Haning.

Sam Haning juga menyebut, baik PERBATI dan Menpora bisa komparatif karena tidak menutup kemungkinan, persoalan hukum ini masih bisa dimediasikan karena itu jalan terbaik.

“Masalah kita selesaikan dengan baik. Kan masih ada mediasi. Ruang mediasi itu yang menjadi forum terbaik bagi kita. Saya sangat menghargai manusia,” tutup Dr. Sam Haning.

Sebagai tambahan, persoalan hukum yang tengah berproses ini terjadi akibat pernyataan Menteri Eric Tohir yang mengatakan ada dualisme dalam tubuh PERTINA dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada tanggal 27 Januari 2026,

Lantas, atas dasar tersebut PERTINA sebagai satu-satunya payung resmi olahraga tinju amatir nasional yang diakui oleh KONI Pusat, melalui Dr. Sam Haning, melakukan gugatan terhadap Eric Tohir dan PERBATI. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan