Putusan Sidang Dewan Etik Ditunda, Fransisco Bessi Harap Putusan Hakim Sesuai Keadilan

Hakim Sidang Dewan Etik dan Izhak Thonak bersama kuasa Hukum (Kiri) dan Bildad Thonak bersama kuasa hukum (Kanan). (Foto: Roy Beraona)

KUPANG, KlikFlobamora – Majelis Dewan Etik memutuskan untuk menunda pembacaan putusan musyawarah dalam sidang putusan gugatan Eduard Izhak Rihi terhadap Advokat Bildad Thonak Hingga Senin, 29 Januari 2026.

Penundaan ini diambil karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dan mengkaji seluruh berkas perkara yang telah diserahkan.

Hal ini dilakukan agar keputusan yang dihasilkan nantinya betul-betul adil dan cermat bagi semua pihak yang terlibat.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernado Bessi, menghormati dan menghargai keputusan Majelis Etik.

​”Kami menghargai keputusan majelis hakim. Kami berharap di hari Senin jam 09.00 pagi putusannya sudah siap dan dibacakan,” tutur Fransisco, Jumat, 16/10/2025.

Pihaknya juga berharap agar pada persidangan hari Senin mendatang, putusan sudah siap dan dapat langsung dibacakan.

​Ia menambahkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian publik yang lumayan besar dan sempat viral, sehingga dibutuhkan kepastian hukum yang jelas bagi para pihak.

Fransisco juga menyakini bahwa seluruh permohonan, replik, bukti surat, saksi, hingga kesimpulan yang telah disajikan saling bersesuaian.

Fransisco berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam amar pertimbangan hukum dan putusan akhirnya.

“Kami berharap hasilnya benar-benar sesuai dengan keadilan yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. ​

Pihak Majelis hakim juga meminta pengertian dan kesabaran dari pihak pengadu, teradu, maupun masing-masing kuasa hukum.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis: Roy Beraona

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan