KUPANG, KlikFlobamora – Kabar baik dari pengelolaan keuangan daerah NTT. Rancangan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2027 mencatatkan surplus sebesar Rp238,48 miliar.
Hal ini terungkap saat Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan Pengantar Nota Keuangan APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Senin (19/10/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,21 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,4 triliun dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp2,81 triliun.Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,97 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja itulah yang menghasilkan surplus Rp238,48 miliar.Gubernur Melki menegaskan, surplus ini menjadi modal penting untuk memperkuat kemandirian fiskal NTT di tengah keterbatasan anggaran.
“Peningkatan PAD menjadi keharusan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tegas Gubernur Melki.Ia mengakui, saat ini NTT masih tergantung sekitar 70 persen pada dana transfer pusat.
Karena itu, target PAD Rp2,4 triliun harus dikejar dengan serius.Strateginya, melalui optimalisasi potensi pendapatan, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan kontribusi BUMD dengan tata kelola yang transparan dan efektif.
APBD 2027 sendiri disusun dengan tema Peningkatan Layanan Dasar, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Perekonomian yang dijabarkan dalam lima prioritas pembangunan, mulai dari layanan dasar, transformasi ekonomi unggulan, pemerataan infrastruktur, penguatan tata kelola fiskal, hingga ketahanan lingkungan.
Di akhir rapat, Gubernur Melki secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan APBD 2027 kepada Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni untuk dibahas dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Turut mendampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, Sekda Fransiskus Sales Sodo, serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






