Berkas Perakaranya Telah Dinyatakan P21, Oknum Anggota BIN di NTT Belum Ditahan dan Masih Bebas Berkeliaran
KLIKFLOBAMORA.COM– Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masih bebas berkeliaran setelah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya Amel, meski telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (POLDA) NTT dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh pihak POLDA NTT.
Anggota BIN NTT bernama Nur Alim (terlapor), sebelumnya telah dilaporkan ke POLDA NTT, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, dan telah ditangani oleh Unit PPA Subdit 4 Renakta Ditreskrimum POLDA NTT sejak tanggal 09 Mei 2025 yang lalu.
Namun sangat disayangkan, Nur Alim sampai saat ini belum ditahan sehingga masih bebas berkeliaran dan bahkan masih juga mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan terhadap korban berulang-ulang kali, sehingga korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya.
“Sabtu kemarin masih datang. Lalu saya dipukul lagi. Saya didorong hingga saya terjatuh di atas lantai. Bahkan saya dipukul dalam posisi saya sedang menggendong anak saya yang masih bayi,” ungkap korban Amel, Selasa, 26/08/2025 siang.
Amel bercerita, dirinya telah mengalami kekerasan dari suaminya (terlapor) sejak tahun 2018 silam sewaktu setelah menikah. Kekerasan demi kekerasan terus dialaminya hingga di tahun 2020 yang lalu, Nur Alim membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya, meski pada akhirnya Nur Alim masih saja melakukan perbuatan keji tersebut.
Ia menambahkan, saat ini dirinya merasa sangat tidak nyaman karena terlapor masih mendatangi rumahnya dan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya. Ia takut hal-hal fatal bisa saja terjadi terhadap dirinya, belum lagi kedua anaknya masih kecil dan masih butuh kasih sayang dari seorang ibu.
“Saya takut terjadi hal yang lebih tragis lagi. Anak-anak saya masih kecil. Saya mohon, agar Nur Alim segera ditahan. Saya benar-benar merasa nyawa saya terancam. Kalau tidak segera ditahan, saya takut suatu hari saya bisa saja mati di tangannya,” ungkap Amel.
Atas perlakuan kekerasan yang diterima oleh korban dan belum ditahannya Nur Alim, korban melalui kuasa hukumnya Farnci Roberto Jara, SH., meminta agar pelaku segera diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penahanan dan segera diproses lebih lanjut.
“Berkas laporan yang kami buat pada 19 Maret 2025 lalu telah dinyatakan P21 oleh Kepolisian Daerah NTT. Jadi Saya mewakili korban meminta agar segera berproses lebih lanjut, dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan terhadap terlapor ini,” pinta Franci Jara, pengacara muda di Kantor Pengacara FBB & Patner.
Ia menjelaskan, atas kekerasan berulang-ulang yang dialami Amel, maka sudah saatnya Nur Alim ditahan apalagi berkasnya telah dinyatakan P21. Lanjut lagi, Franci mengatakan bahwa kliennya merasa terancam dan tidak nyaman apabila terlapor Nur Alim masih belum ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran.
Ia meminta agar penegak hukum berlaku adil terhadap perkara ini sehingga korban atau kliennya tidak hidup dalam bayang ketakutan, apalagi kejadian kekerasan yang dialami korban bukan baru pertama kali tetapi telah berulang-ulang kali dialaminya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





