KLIKFLOBAMORA.COM – Kuasa Hukum Brisilian Anggi Wijaya, Fransisco Bernando Bessi, buka suara terkait laporan Fauzi Said Djawas terhadap kliennya tertanggal 13 April 2025 Nomor 83, Sabtu, 31/5/2025 siang.

Bessi menjelaskan, dalam Laporan Polisi tertanggal 13 April 2025 Nomor 83, kliennya atas nama Anggi Wijaya disangkakan oleh penyidik (pasal 263 KUHP) telah melakukan pemalsuan surat sebagai Direktur PT. Arsenet Global Solusi (PT AGS).

Menurut Bessi, sangkaan ini tidak berdasar sebab kliennya telah resmi menjadi Direktur sejak 11 Oktober 2023. Ia mengurai, pada Desember 2022 kliennya ditawari menjadi Direktur PT AGS oleh Ade sejak tanggal 31 Desember 2022.

Kliennya pun mulai menjalankan tugasnya sebagai Direktur pada Februari 2023 setelah diumumkan secara resmi pada ulang tahun PT AGS kala itu.

“Kemudian di awal Januari 2023, Pak Fauzi dengan Pak Ade menyampaikan terkait dengan permintaan untuk penawaran hak dan kewajiban sebagai Direktur. Ada tiga tawaran; 1) Gaji dengan saham, 2) Gaji dengan fasilitas yang lain, 3) Terserah,” urai Bessi.

Lanjutnya, atas penawaran tersebut akhirnya diputuskan oleh Pak Fauzi dengan Pak Ade di poin yang kedua, sehingga kliennya sudah resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT AGS dan diumumkan secara resmi pada tanggal 18 Februari 2023 pada saat ulang tahun PT AGS.

“Pak Fauzi diumumkan secara resmi mengundurkan diri dan menyerahkan ini kepada Pak Anggi. Waktu itu juga ada salah satu media yang meliput di Hotel Kristal, dan ada Pak Ade juga,” ujarnya memperjelas.

Atas dasar itu, Bessi menjelaskan lebih lanjut, mulai tanggal 18 Februari 2023, kliennya mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur PT AGS, sehingga kemudian ada dua surat di bulan Maret 2023 dan September 2023 tandatangani dan atas nama Direktur.

Bessi juga menyampaikan, meskipun kliennya Anggi Wijaya sendiri, baru diangkat secara resmi saat RUPS berdasarkan Akta Notaris, tanggal 11 Oktober 2023, di notaris Alexander Jorge Dini Malingkai.

Dia menggarisbawahi sebagai poin penting bahwa semua peristiwa hukum yang terjadi diketahui dan disetujui oleh Ade Kuswandi.

“Semua buktinya kami sudah serahkan ke penyidik, dan nanti kami serahkan juga kepada teman-teman untuk mengkonfirmasi, apakah bukti ini sudah sampai ke penyidik atau belum,” tegas Francisco Bessi.

Terkait dengan ini, Bessi meminta hak jawabannya terhadap pemberitaan beberapa media untuk memberikan informasi yang berimbang terkait kasus ini. Ia juga meminta agar Kapolda dan Wakapolda melihat kasus ini lebih jelas.

“Saya tidak berkomentar terkait dengan proses penyidikan dari penyidik, tapi saya menggugah hati Bapak Kapolda yang baru dan Bapak Wakapolda yang baru untuk melihat kasus ini lebih jelas,” pinta Bessi.

Pada kesempatan yang sama juga Bessi mengungkapkan kekesalannya terhadap rekannya, kusa hukum dari pelapor. Ia meminta agar rekannya itu bijak dalam berkomentar, dan sesuai dengan porsi yang dikuasakan, dan bukan seperti,tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan yang lain ya dan perusahaan itu merugikan yang lain’.

Bessi menilai komentar seperti itu kurang tepat. Dia memperingatkan sebagai sesama rekan kuasa hukum, ada kode etik dan dampak hukum jika keluar dari konteks yang dikuasakan. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan