KLIKFLOBAMORA.COM — Sidang praperadilan perkara TIPIKOR Bank NTT atas nama Christofel Liyanto telah usai. Hakim Ketua telah memutuskan status tersangka pada diri Christofel Liyanto tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Palu diketuk, tepuk tangan tim kuasa hukum Christofel Liyanto serta sanak keluarga yang mengikuti jalannya persidangan menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Wajah sumringah tergambar di setiap sudut ruangan, kecuali dari arah meja kosong termohon yang seharusnya ditempati oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Adhitya Nasution dkk., tim kuasa hukum Christofel Liyanto, usai sidang memberikan keterangan bahwa hakim dalam putusnya hari ini, Senin (23/02/2026), telah adil karena menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menetapkan Christofel Liyanto menjadi tersangka.
“Sudah tepat, keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat klien kami,” pungkas Adhytia Nasution.
Ia menegaskan bahwa sejak awal sudah disampaikan, bahwa perintah penyidikan dan penetapan tersangka di hari yang sama adalah prosedur yang bertentangan dengan aturan hukum, apalagi jika merujuk pada KUHP baru.
“Apalagi pihak penyidik menggunakan KUHP baru sebagai dasar untuk dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka, sehingga apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan kemenangan di praperadilan ini, Adhytia Nasution juga menyampaikan kepada masyarakat NTT agar jangan takut ditetapkan menjadi tersangka karena negara menjamin hak konstitusional warga negara dan memberi bantuan hukum gratis.
“Apalagi kita sekarang sudah ada KUHP yang baru, yang mana fire trial dan due process of law sangat dikedepankan,” pungkasnya.
Ia juga secara dewasa menegaskan, kemenangan praperadilan ini bukan berarti pihak Kejari Kupang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mentersangkakan orang tetapi disebutnya sebagai sesuatu yang prematur.
“Saya rasa tidak menyalahgunakan, tetapi lebih kepada prematur saja, karena kita tahu penetapan tersangka dengan penyidikan di harian bersamaan itu sungguh sangat waktu yang sempit,” ungkapnya.
Hal ini tentu berkaitan dengan asas fire trial dalam penyidikan, yang secara aturan hukum tidak bisa dilakukan karena penetapannya di hari yang sama dengan penetapan tersangka. ***
Penulis: Don Bosko Beding






