KLIKFLOBAMORA.COM — Pernyataan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, perihal rencana Pemprov NTT memberhentikan 9.000 ASN PPPK Lingkup Pemprov NTT, menuai banyak pro-kontra di tengah masyarakat.
Tidak terkecuali Ketua PGRI Nusa Tenggara Timur, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., yang kali ini melontarkan pernyataan keprihatinan terhadap nasib guru-guru PPPK apabila terkena imbas dari kebijakan tersebut.
“Nah kalau di dalamnya termasuk guru-guru, maka sangat membahayakan dari segi mutu serta kualitas pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah,” kata Sam Haning, Jumat (27/02/2026) siang di Hotel Harper Kupang.
Dikatakannya, apabila para guru PPPK diberhentikan dari pekerjaannya maka akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Timur, apa lagi NTT masuk dalam kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Indonesia.
Tidak hanya kualitas pendidikan yang terkena dampak, tetapi juga kesejahteraan, kelayakan hidup, dan masih banyak lagi efek domino dari kebijakan pemberhentian PPPK oleh pemerintah provinsi.
Sebagai Ketua PGRI NTT, Sam Haning berharap agar pemerintah mau meninjau kembali Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Jadi saya sangat berharap agar anak-anak kita khususnya siswa, anak sekolah, tidak terzolimi dengan mutu atau kualitas pendidikan, karena guru-guru yang berkompeten dan berkualitas akan kita perjuangkan dan pertahankan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Sam Haning menyampaikan bahwa PGRI NTT akan membuka posko pengaduan bagi para guru yang memiliki masalah, agar bisa disampaikan lewat posko pengaduan untuk selanjutnya bersama PGRI NTT serta pemerintah mencarikan solusi terbaik.
Sam Haning juga mengatakan, jika pemerintah provinsi benar-benar mengambil kebijakan pemberhentian 9.000 PPPK di NTT, yang didalamnya ada guru PPPK, maka PGRI NTT akan mengambil langkah dialogis dan konstitusi untuk memperjuangkan nasib para guru PPPK.
Ia menolak aksi demonstrasi sebagaimana isu yang sedang berkembang di masyarakat, karena bagi Sam Haning, cara tersebut bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi persoalan.
“Kita mengedepankan dialogisnya dan konstitusinya, karena jika demonstrasi yang dikedepankan maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban,” tutup Sam Haning.
Selanjutnya, Sam Haning menyebut bahwa jika nanti pemberhentian PPPK (khusus guru-guru) berdampak pada kualitas pendidikan, khusus pendidikan di daerah 3T, dirinya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menguji kembali UU Nomor 20 Tahun 2022. ****
Penulis: Don Bosko Beding






