Lewat Bukti Dugaan Perzinahan, Rian Kapitan Sebut Ada Hubungan Kausalitas dengan Penelantaran yang Didakwa Kepada Mokris Lay
KLIKFLOBAMORA.COM — Sidang perlawanan tim pengacara tersangka kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menyisahkan tanda tanya besar di benak publik; sebenarnya ini kasus perzinahan atau penelantaran.
Lantas, publik pun mempertanyakan maksud dari tim kuasa hukum yang terus menyoroti skandal dugaan perzinahan di dalam persidangan, dibanding berbicara kasus penelantaran yang didakwa kepada kliennya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mokris Lay yang dikomandoi oleh Adv. Rian Kapitan itu, secara berulang kali menyorot dugaan perzinahan yang dilakukan oleh mantan istri Mokris Lay, Anggie Widodo, saat masih menjadi istri sah kliennya.
Terhadap pertanyaan publik itu, ketua tim kuasa hukum tersangka Mokris Lay, Rian Kapitan akhirnya angkat bicara setelah lama memilih diam di balik kasus yang menjadi atensi publik di NTT.
“Baik, jadi antara dugaan perzinahan dengan penelantaran itu, itu dua hal yang tidak terpisahkan dari kasus ini. Kalau dalam dogma hukum pidana itu adalah teori causa verbal; ada sebab, ada akibat,” jelas Rian Kapitan, Minggu (15/02/2026) sore.
Dijelaskannya lebih lanjut, meski sangkaan terhadap kliennya adalah penelantaran dalam UU KDRT, yunto UU Perlindungan Anak, yunto UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, pihaknya memang sengaja lebih banyak berargumentasi mengenai dugaan perselingkuhan.
“Jadi sekali lagi, dalam dogma hukum pidana itu ada teori causa verbal atau kausalitas; hubungan kausalitas. Sebabnya itu perzinahan, akibatnya Pak Mokris dan istrinya itu bertengkar,” terangnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kliennya dalam dakwaan dinyatakan mengganti kunci rumah Nefo Naik yang didiami oleh Anggie Widodo dan kedua anaknya sehingga didakwa menelantarkan istri dan anaknya.
Namun, hal tersebut dilakukan oleh tersangka Mokris Lay semata karena menemukan bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Anggie Widodo dan dilakukan di rumah yang beralamat di Nefo Naik tersebut.
“Pak Mokris mengganti kunci pintu rumah karena apa? Karena Pak Mokris mendapatkan bukti-bukti bahwa adanya dugaan perselingkuhan. Karena itu kemudian dia mengganti kunci pintu rumah Nefo Naik,” ungkap Rian Kapitan menyangga.
Terkait dakwaan Mokris Lay melakukan penelantaran, Rian Kapitan juga menyebut bahwa pihaknya juga punya bukti-bukti lain dugaan perselingkuhan Anggie Widodo, meski pada saat itu dikatakan Anggie Widodo pergi ke Jawa karena lebaran.
“Kami juga ada bukti lain bahwa itu memang lebaran. Tapi ada dugaan lain. Nanti kami akan buktikan kalau misalkan perlawanan kami ditolak. Jadi sebenarnya antara isu perzinahan, perselingkuhan dengan tindak pindahan perlantaran itu, dalam kasus ini tidak bisa dipisahkan,” pungkas Rian Kapitan.
Rian Kapitan mengatakan, jika antara perselingkuhan dengan penelantaran tidak memiliki hubungan, kenapa bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya pada tahap sidik, tidak dimunculkan dalam berkas perkara.
Ia menduga, pihak penyidik sengaja menghilangkan beberapa bukti yang diajukan karena tahu bahwa jika bukti tersebut dimunculkan dalam persidangan, maka klienya akan diputuskan tidak bersalah.
“Kalau misalkan aparat penegak hukum beranggapan bahwa tidak punya kaitan, tidak bisa. Forumnya itu bukan oleh Jaksa atau oleh penyidik. Tapi yang nanti menentukan bukti ini ada kaitan atau tidak, itu di pengadilan,” jelasnya.
Rian Kapitan beranggapan bahwa pihak penyidik sebenarnya sudah tahu dengan baik bahwa bukti-bukti yang diajukan terkait perselingkuhan (perzinahan) nantinya akan menolong kilennya atas dakwaan.
Karena itu selanjutnya, pihaknya akan berusaha untuk membuktikan di pengadilan terkait hal tersebut karena berdasarkan pada KUHP yang baru, pembuktian akan dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Nanti kita tinggal buktikan di pengadilan karena paradigma KUHP yang baru itu, pembuktiannya tidak sumber seperti dulu. Sekarang Jaksa buktikan, kami akan buktikan,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





