KLIKFLOBAMORA.COMKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosef Rasi, S.Sos., M.Si. mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat (Rabu 10/12/2025) kemarin, sudah bisa menerima gajinya pada bulan Desember ini.

Ditemui seusai Penyerahan SK Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Yosef Rasi mengatakan saat ini gaji PPPK yang baru diangkat sedang diproses Badan Keuangan Daerah.

“Saya sudah kontak Badan Keuangan untuk proses gajinya karena mereka sudah punya buku tabungan Bank NTT. Jadi tadi kami serahkan SK sekaligus dengan buku tabungan Bank NTT yang masih kosong,” ungkap Rasi, Kamis 11/12/2025 di ruang kerjanya.

Rasi juga mengatakan bahwa gaji yang akan diterima oleh mereka (PPPK) nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing tanpa ada pungutan biaya, dan gaji yang akan ditransfer terhitung dari bulan Oktober sampai bulan Desember atau selama 3 bulan.

“Jadi uang (gaji) langsung ke situ. Tidak ada pungutan biaya. Nanti mereka transfer uang ke rekening, rapel selama tiga bulan. Mereka kan belum terima gaji dari bulan Oktober, November, dan bulan Desember ini,” ujar Yosef Rasi menerangkan.

Untuk diketahui, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah mengangkat dan menyerahkan SK Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada 2.497 PPPK Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 10 dan 11 Desember 2025.

Gubernur Melki berpesan kepada seluruh PPPK yang diangkat dan menerima SK, bahwa nantinya bisa menjaga komitmen Pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang melayani dengan hati, bekerja dengan akal sehat, dan bertanggung jawab kepada rakyat. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan