KLIKFLOBAMORA.COMSidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian Medium Terms Note (MTN) oleh Bank NTT, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, dilangsungkan secara terbuka di Pengadilan Negeri (Tipikor) Kupang, Jumat 24/04/2026 sore.

Agustinus Hadewata yang dihadirkan sebagai ahli Perdata, dalam persidangan tersebut berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Hary Alexander Riwu Kaho (HARK) saat menjabat sebagai Kepala Divisi Treasure pada PT Bank NTT, telah benar karena memenuhi prinsip perbankan yaitu ‘kehati-hatian dan itikad baik’.

“Menurut saya ahli, dia tidak bisa menjadi terdakwa, bukan dia yang salah. Orang yang beri informasi itu yang harus dipersalahkan,” jelas Agustinus Hadewata.

Agustinus menerangkan, informasi yang diberikan oleh analis kepada terdakwa selaku Kepala Divisi Treasure tidaklah benar, sehingga tanggung jawab sepenuhnya seharusnya dibebankan kepada orang yang memberi informasi (analis) kepadanya.

Terdakwa juga tidak bisa disalahkan karena telah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan meminta dilakukan analisis ulang terhadap informasi yang diperoleh. Pun dengan prinsip itikad baik; terbukti tersangka memberi catatan terhadap informasi yang diberikan oleh analis.

“Berarti orang ini (tersangka) memang dia punya itikad baik, untuk mempertahankan keuntungan perseroan ini. Itikad baik itu ada pada Kepala Divisi, kan beberapa kali dia kembalikan usulan itu,” jelasnya.

Dalam perspektif perdata, kata Agustinus Hadewata, yang patut disalahkan adalah orang yang memberi informasi salah (analis), karena keputusan dibuat berdasarkan analisis yang salah dari analis.

Selain itu, lembaga terkait seperti OJK juga perlu dimintai pertanggungjawabannya, jika dalam proses terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasannya.

“Saya pikir OJK bisa dimintai pertanggungjawabannya, karena secara perdata, kerugian Bank ini sebagian mereka punya andil,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan MTN pada Bank NTT bukan pada pelanggaran prosedur, tetapi pada keputusan yang dibuat berdasarkan informasi yang salah, sehingga analis (pemberi informasi) yang bertanggung jawab karena membuat informasi yang menyesatkan.

“Saya melihat ini masalahnya bukan pada prosedur dan lain sebagainya. Lebih pendekatannya tadi pada mengambil keputusan atas dasar informasi yang tidak benar. Jadi titik beratnya di sana,”pungkasnya.

Agustinus berharap, keterangan-keterangan yang diberikan olehnya, selanjutnya dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan keputusan yang jelas.

Diketahui, perkara korupsi pembelian Medium Term Note atau surat utang jangka menengah oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance senilai Rp50 miliar merugikan negara.

Tidak hanya HARK seorang yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, tetapi juga ada beberapa pejabat Bank NTT terkait yang terjerat kasus pembelian MTN tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa HARK, George Nakmofa mengatakan, direksi memiliki peran sebagai pengelola perusahaan. Meski demikian, direksi telah membagi tugas masing-masing kepada para pegawai sesuai dengan kewenang masing-masing.

Oleh karena itu menurut George, dalam pemberian tanggung jawab atas kesalahan, harus dilihat sesuai porsi dan bukan hanya dilihat secara kolektif tetapi berdasarkan kewenangannya.

“Apakah tanggung jawab kesalahan itu ada pada, yang mengusulkan, yang menganalisa, atau yang memutuskan, karena dalam kaitannya dengan MTN ini, ada pemisahan kewenangan,” tegas George.

Menurutnya Geroge, sebenarnya apa yang dilakukan oleh analis sudah cukup baik, dalam arti analis sudah beritikad baik karena analisanya menjelaskan fakta dari dokumen-dokumen penawaran.

Hanya saja dokumen-dokumen tersebut dalam fakta persidangan dikatakan sebagai dokumen manipulatif, sehingga berdampak pada analisa putusan yang tetap salah karena berdasarkan data atau laporan keuangan yang salah.

George sependapat dengan ahli tentang tanggung jawab. Dijelaskannya, dalam praktek jual beli saham di pasar modal, tanggung jawab bukan hanya pada penerbit dan pembeli (investor), tetapi juga melibatkan OJK sebagai pengawas, lembaga-lembaga penunjang pasar modal, dan juga lembaga profesi pasar modal.

Ia menyebut, investor tidak bisa disalahkan sendiri karena negara telah mempunyai lembaga-lembaga untuk mengawasi dan memantau terkait keterbukaan informasi surat-surat berharga.

Ia juga menyoroti kerja OJK. Ia mempertanyakan fungsi pengawasannya OJK ketika sudah mengetahui ada semacam fraud dengan nilai yang cukup besar dalam laporan penjualan surat berharga, akan tetapi OJK seolah-olah melakukan pembiaran.

“OJK tidak melakukan semacam pembatasan kegiatan. Dibiarkan. Nah, kalau itu terjadi maka yang akan menjadi korban adalah investor,” kata George.

Menurutnya, jika dicermati maka hal itu bertolak belakang dengan Undang-undang pasar modal maupun Undang-Undang OJK yang menyebut harus mampu melindungi masyarakat, meski kenyataannya dalam kasus ini tidak seperti itu.

Dengan demikian, Ia berkesimpulan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT, Bank NTT dan terdakwa Hary Alexander Riwu Kaho sendiri adalah korban.

Diketahui, perkara korupsi pembelian Medium Term Note atau surat utang jangka menengah oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance senilai Rp50 miliar merugikan negara.

Tidak hanya HARK seorang yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, tetapi juga ada beberapa pejabat Bank NTT terkait yang terjerat kasus pembelian MTN tersebut. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan