KLIKFLOBAMORA.COMKuasa Hukum BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat mengatakan, Christofel Liyanto (Komisaris BPR Christa Jaya) dalam pembuktiannya tentang aliran dana Rp2,5 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang telah clear atau benar.

“Di fakta persidangan kan itu sudah sah, sudah betul. Hakim pun juga iya, ini sudah sah, 2M dan segala macamnya,” jelas Yunus.

Ia mengatakan dalam persidangan Christofel Liyanto berhasil menjawab semua pertanyaan JPU dengan alat bukti yang valid, berupa catatan keuangan dan kuitansi, sehingga jelas bahwa aliran dana Rp2,5 miliar murni berkaitan dengan masalah hutang piutang.

Menurutnya, ada salah satu kuitansi yang betul-betul membuktikan bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk membayar BPKB dan sudah dijelaskan dengan baik oleh Christofel Liyanto.

Dengan demikian, lanjut Yunus, persoalan antara Rachmat dan Christofel Liyanto adalah persoalan perdata antara pimpinannya (Christofel Liyanto) dan Rachmat karena berkaitan dengan masalah hutang piutang (pribadi).

Sementara mengenai aliran dana di penampungan, Yunus mengatakan yang bisa menjelaskan itu adalah Perbarindo, TBG naungan BPR, atau langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mendapatkan penjelasan yang valid.

“Kalau mengenai take over, itu kan sudah dibantah. Sudah berulang kali kami bantah, bahwa itu bukan takeover, itu adalah kredit murni, tidak ada take over di situ,” tegasnya Yunus.

Selain itu, mengenai pertanyaan-pertanyaan seputaran proses pencairan kredit, aliran dana, dan metode, Yunus tegas mengatakan bahwa pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditanyakan kepada Christofel Liyanto karena levelnya adalah Komisaris.

“Beliau tidak tahu, itu bukan wewenang Komisaris, beliau sudah pakai pengawas. Cuma kalau ditanya, ya dia akan menjelaskan sepengetahuannya. Tapi kalau teknisnya yah pasti  operasionalnya yang lebih tahu,” jelas Yunus.

Pada intinya, lanjut Yunus, persoalan aliran dana Rp2,5 miliar telah clear karena Christofel Liyanto bisa membuktikan (terkait hutang piutang) dan majelis hakim telah menerima bahwa hal tersebut benar.

Untuk diketahui, kasus ini menyeret sejumlah nama diantaranya debitur Rachmat alias Raffi, hingga mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan