Notaris ARK Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polda NTT, Marthin Ardjon: Berkasnya Tinggal Selangkah Menuju Tahap Akhir
KLIKFLOBAMORA.COM — Notaris Albert Riwu Kore (ARK), tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai Notaris, dilaporkan mangkir dari panggilan pihak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
ARK tidak memenuhi panggilan penyidik Polda NTT terkait proses penyesuaian kualifikasi yuridis dalam perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik, padahalnya, berkas perkara diketahui telah memasuki tahap akhir penyelesaian.
Kepada media, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon, S.H. menerangkan, pihaknya telah mengundang ARK untuk menghadiri pemeriksaan, dan pembuatan berita acara (BA) penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2025, namun ARK tidak hadir.
“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk pembuatan BA penyesuaian kualifikasi yuridis yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” ujar Kompol Marthin, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah ARK mangkir pada tanggal 25 Maret 2026, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukum (PH) ARK.
Dari hasil komunikasi tersebut, disampaikan bahwa apabila pemeriksaan di Kejaksaan selesai lebih awal, ARK akan diupayakan hadir di Polda NTT paling lambat pada Kamis, 26 Maret 2025. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, ARK tetap tidak memenuhi panggilan.
Pada tanggal 25 Maret 2026 sore, penyidik kembali melakukan konfirmasi kepada penasihat hukumnya, dan mendapat informasi bahwa ARK telah berangkat ke Sabu.
“Dari PH disampaikan bahwa ARK sudah berangkat ke Sabu dan belum bisa dipastikan kapan kembali ke Kupang,” ungkapnya.
Penyidik Polda NTT kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung pada 26 Maret 2026 pagi. Dalam komunikasi tersebut, ARK mengakui sedang berada di Sabu dan baru akan kembali ke Kupang pada 5 April 2025.
“Kehadiran ARK sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang kini tinggal selangkah menuju tahap akhir. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan, setelah beliau tiba di Kupang, untuk memastikan proses hukum dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





