KLIKFLOBAMORA.COM — Proses hukum terhadap tersangka Mokris Lay atas dugaan kasus penelantaran istri dan anak di Kota Kupang, kini telah memasuki tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Rabu (28/01/2026) siang sekira Pkl. 13:00 Wita, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan berkas perkara serta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang usai dinyatakan lengkap atau P-21.

Dari pantauan media, mantan Anggota DPRD Kota Kupang itu diserahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejari Kota Kupang. Ia didampingi pengacaranya, Rian Kapitan.

Tersangka Mokris Lay tampil elegan mengenakan kemeja lengan panjang hitam, celana jeans hitam, dan terlihat tenang sembari memberikan senyum ke awak media yang meliputi.

Tidak ada kata yang terlontar dari mulutnya. Hanya diam dan bunyi derap langkah kakinya yang terdengar diantara satset kuli tinta yang berlarian memotret dan memvideo moment itu.

Sementara itu Anggi Widodo, korban dari tersangka Mokris Lay, menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media sambil meminta kepada Kejari Kota Kupang agar proses hukum terhadap Mokris Lay bisa berjalan adil seadil-adilnya.

Ia menuturkan, selama tiga tahun anak-anaknya ditelantarkan oleh tersangka Mokris Lay. Selama tiga tahun itu pula anak-anaknya bahkan menerima hinaan dari orang-orang.

“Kalau sampai anak saya dihina, Beta ibunya akan menjadi garda paling depan untuk melindunginya. Beta yang mengandung, Beta yang melahirkan, Beta yang membesarkan. Tidak ada campur tangan dia sedikitpun,” ungkap Anggi Widodo.

Anggi Widodo melanjutkan, sebagai seorang Ibu yang melahirkan, ia sekuat tenaga akan melawan siapa saja yang berlaku tidak adil terhadap anak-anaknya.

“Jadi tolong, beta harapkan pada Ibu Kejari, tolong Ibu Kejari harus bisa berikan keadilan untuk Beta punya anak dua orang ini. Itu saja. Terimakasih,” pungkas Anggi Widodo. ***

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Hasbuddin kepada wartawan.

Ia menambahkan, Kejari Kota Kupang akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Mokris Lay terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik menerapkan pasal secara alternatif, yakni: Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 77B jo.

Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026; atau Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” tutup Hasbuddin. ***(dbb/ab)

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan