KLIKFLOBAMORA.COM – Anggota DPR RI dari Dapil II NTT, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menjenguk Intan (19), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Loli Sumba Barat, yang menjadi korban kekerasan sang majikan dan rekan sesama ART, di Batam, Kepulauan Riau.

Dr. Umbu Rudi Kabunang yang sejak awal sangat getol mengkawal serta mengawasi kelanjutan dari proses penanganan kasus ini, datang bersama Sri Suparyati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, Rabu, 02/07/2025.

“Saya menyaksikan langsung kondisi Intan. Meski secara fisik dan psikis masih memprihatinkan, ia memiliki semangat hidup yang luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” tegas Kabunang.

Kepada media ini Umbu menerangkan, sebelum menjenguk Intan terlebih dahulu dirinya bersama perwakilan LPSK Pusat, tokoh Gereja, serta para relawan melakukan rapat koordinasi terkait Intan.

Usai rapat koordinasi, mereka secara bersama-sama mendatangi Intan yang sedang dalam proses pemulihan di Shelter Sta. Theresia, Batam, yang dikelola oleh Romo Paskal, beserta tim pengurus lainnya (Ibu Rat, Ibu Nasrani, dan Ibu Gloria).

Umbu Rudi juga menyampaikan, selama menjalani masa pemulihan, Intan tidak seorang diri. Intan didampingi oleh tim relawan, pemuka agama, serta para tokoh komunitas Flobamora Batam.

Selain itu, selama kunjungan, Intan sempat menyampaikan cita-citanya untuk kuliah di Jakarta yang kemudian direspon positif oleh Umbu Rudi Kabunang. Umbu berkomitmen untuk membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana, sebagai bentuk dukungan konkret atas pemulihan masa depan Intan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan baru bagi para penyintas,” kata Umbu Rudi.

Pada kesempatan itu, tidak lupa juga Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan apresiasi kepada komunitas Flobamora Batam, para relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat menyelamatkan Intan, setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan.

“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Pascal dan semua rekan-rekan dan keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelaamatkan Intan, menjaga, dan merawat Intan keluarga kami dari Sumba,” sebut Umbu Rudi Kabunang.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar bisa menindak pelaku dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, termasuk Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Umbu Rudi menyoroti kasus yang dialami oleh pekerja migran non-prosedural seperti Intan merupakan dampak dari krisis perlindungan terhadap pekerja migran. Untuk itu, Umbu Rudi menyerukan perlu adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar daerah.

Masih senada dengan Umbu Rudi, Pendeta Musa Mau, tokoh agama yang hadir juga pada kesempatan itu mengatakan, bahwa khasus yang dialami Intan dan sering juga dialami oleh pekerja migran NTT yang lainnya karena belum ada perbaikan terhadap sistem.

“Ini bukan hanya tentang Intan. Ini tentang sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan anak-anak perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan dalam sunyi,” tutur Pendeta Musa Mau.

Sementara itu, Sri Suparyati menegaskan bahwa lembaganya akan menjamin perlindungan menyeluruh terhadap Intan, mulai dari biaya perawatan medis, pemulihan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, transportasi, hingga pendampingan dalam proses hukum.

“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” tegas Sri Suparyati. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan