KLIKFLOBAMORA.COM — Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk segera mentersangkakan kontraktor penyedia lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor.
Desakan ini muncul lantaran proyek yang dibiayai dana desa tahun 2025 yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis tersebut, hingga kini belum terealisasi meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Bernadus Wabang, salah satu warga Pulau Pantar menyebut, kontraktor PJU bernama Muklis sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai terdapat indikasi penyimpangan karena dana proyek telah dicairkan 100 persen, sementara barang belum tersedia hingga Maret 2026.
“Anggaran untuk pengadaan tujuh unit lampu PJU sebesar Rp 152 juta lebih sudah dicairkan seluruhnya pada 2025, tetapi hingga sekarang lampu belum terpasang di Desa Alumang,” kata Wabang kepada wartawan di Kalabahi, Senin (9/3/2025).
Menurutnya, hingga kini warga bahkan belum melihat wujud lampu PJU yang dimaksud. Padahal, sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang tersedia.
“Jangankan dipasang, bentuk lampunya saja belum pernah kami lihat, sementara uangnya sudah cair 100 persen,” ujarnya.
Wabang juga mengingatkan Kejari Alor agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.
“Kalau ini dianggap sepele, berarti ada tebang pilih dalam proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, membenarkan bahwa proyek lampu jalan tersebut belum terealisasi. Ia menyebut pihak penyedia telah menginformasikan bahwa barang masih dalam proses pengiriman.
“Betul belum terpasang. Informasi terakhir, barang masih dalam pengiriman melalui ekspedisi, kemungkinan terkendala cuaca,” ujar Pestus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).
Hal senada juga disampaikan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut proyek yang dimulai sejak 2025 itu hingga kini belum menunjukkan progres fisik.
Di sisi lain, Camat Pantar Barat Laut, Juletselem Obisuru, sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor terkait proyek tersebut.
Ia mengaku sempat menyarankan agar dana yang dicairkan diblokir hingga pekerjaan selesai agar supplier tidak mendapatkan bayaran dari pencairan dana.
“Saya sarankan dana dicairkan ke desa tetapi diblokir agar tidak dibayarkan ke suplier sebelum pekerjaan selesai atau minimal berdasarkan progres,” kata Obisuru.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sepenuhnya atau belum, karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah desa.
Diketahui, proyek pengadaan tujuh unit lampu PJU di Desa Alumang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 152.850.000 dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025. Meski demikian, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi, sementara pencairan anggaran dilaporkan telah mencapai 100 persen.
Kasus ini pun dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. ***ab/dbb
Penulis: Don Bosko Beding






