Diperiksa Aswas Kejati NTT Selama 6 Jam, Sisco Bessi Sampaikan Ada Dugaan Kriminalisasi Terhadap Klienya
KLIKFLOBAMORA.COM— Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan perkembangan terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dihadapi klienya, Maria Bernadete Yuni, yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Alor, Senin, 12/01/2026 sore.
Kepada media Fransisco Bessi menyampaikan, dirinya baru saja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bagian Asisten Pengawasan (Aswas) selama 6 jam dan dicecar sekitar 17 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dicecar sekitar 17 pertanyaan yang mana dari hasil pemeriksaan itu akan dilanjutkan juga dengan pemeriksaan saksi-saksi lain terkait dengan kinerja dari proses hukum terhadap klienya di Kejaksaan Negeri Alor.
Pada prosesnya, Fransisco Bessi menyampaikan, ada kejanggalan-kejanggalan yang tejadi yang diduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya, Maria Bernadete Yuni.
“Sebagai contoh, surat panggilan kepada klien saya dengan beberapa pihak itu dipanggil oleh seseorang yang bernama Mukhlis,” ucap Fransisco Bessi.
Terkait dengan Mukhlis, Ia mengaku tidak mengenal orang yang bernama Mukhlis. Ia mempertanyakan siapa Mukhlis, apakah rekan dari pihak Kejari, mitra kerja atau siapa.
Parahnya lagi, lanjut Fransisco Bessi, dari informasi yang diperoleh, Mukhlis saat ini tidak berada di Alor dan Mukhlis juga sudah diperiksa meski pihaknya tidak tahu kapasitas Mukhlis saat diperikasa.
“Lalu semua beban itu apakah ditimpakan ke klien saya? Tidak bisa. Harus sesuai porsi supaya dugaan kriminalisasi itu tidak ada. Tidak bisa kesalahan orang ditimpakan ke kami. Itu poin penting yang tadi saya sampaikan pada pemeriksaan di Aswas,” tegas Bessi.
Selain menyoroti siapa Mukhlis, Sisco Bessi juga menyampaikan bahwa bahkan hingga hari ini pihaknya belum menerima jawaban resmi dari pihak Kejari Alor meski pihaknya telah secara resmi bersurat.
Tidak sampai di situ saja, hal-hal janggal juga terjadi dalam proses penyidikan terhadap kliennya, misalnya ada pekerjaan yang dikerjakan oleh orang lain (oleh Muklis) tetapi dipertanyakan kepada klienya.
“Ini sangat miris. Apakah proses pengegangan hukum harus seperti ini?” tanya Sisco menyayangkan.
Sisco Bessi menyebut, pihaknya memiliki data-data terkait kejanggalan-kejanggalan selama proses hukum klienya di Kejaksaan Negeri Alor, yang menurutnya lagi, sudah diadukan oleh pihaknya ke Kejagung RI dan Kejati NTT untuk menghindari kriminalisasi.
“Datanya semua sudah kami sampaikan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung, dari Jamuas Kejaksaan Agung RI, maupun juga Kejati dan Aswas di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” terang Fransisco.
Dengan demikian Ia berharap proses ini bisa menjadi terang-benerang agar para pencari keadilan jangan mudah untuk dikriminalisasi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Yohanes P. Simomora, S.H., mengkonfirmasi bahwa kapasitas Mukhlis saat diperiksa adalah sebagai saksi karena Mukhlis juga merupakan salah satu penyedia.
Tidak hanya Mukhlis seorang yang diperiksa, ada juga belasan penyedia lain yang memiliki pekerjaan sama dengan UD Tetap Jaya yang turut diperiksa sebagai saksi.
Terkait dengan Surat Panggilan yang diterima klien Fransisco Bessi kenapa berasal dari Mukhlis, Ia menjelaskan bahwa sebenarnya yang mengantar Surat Panggilan adalah staff-nya sendiri, sama halnya dengan Surat Panggilan untuk Mukhlis.
Hanya saja pada saat itu staff-nya berhalangan karena alasan keluarga (mendadak) sehingga Surat Panggilan untuk Yuni, Irvan, dan Thomas, dititip ke Mukhlis.
“Staff kami antar ke Mukhlis panggilan untuk muklis. Terus staff kami ini ada alasan keluarga mendadak, jadi panggilan lainnya untuk Irvan, Thomas, dan Yuni dititip ke Muklis, yang katanya kenal dengan Irvan dan Thomas. Nanti Thomas yang teruskan ke Yuni,” terangnya kepada media lewat pesan WhatsApp.
Untuk keberadaan Mukhlis sendiri, mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini mengaku tidak tahu keberadaan Mukhlis di mana. ***
Penulis: Don Bosko Beding





