KLIKFLOBAMORA.COM — Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang dilakukan Mokris Lay dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, muncul desakan dari berbagai pihak untuk segera dilakukan penahan terhadap tersangka Mokris Lay.
Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Mokris Lay pun angkat bicara. Menurutnya, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, namun klienya tidak bisa ditahan.
Rian Kapitan merujuk pada persoalan hukum kliennya atau posisi hukum dari Mokris Lay yang mana selama proses hukum berjalan, aturan-aturn pun mengalami sejumlah perubahan (2 Januari 2026) diantaranya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan juga hukum acara pidana.
Menurut Rian Kapitan, di dalam pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, dikatakan bahwa penanganan perkara pidana yang penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung, tetap dilaksanakan menurut KUHP yang lama.
“Oleh karena itu, kasus Pak Mukris itu karena proses penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung dan baru selesai setelah P21 dan belum penuntutan di pengadilan maka tetap diacu KUHP yang lama yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 1981,” jelas Rian Kapitan.
Selain itu, lanjut Rian Kapitan, di dalam pasal 3 Kitab KUHP yang baru juga dikatakan bahwa apabila terjadi perubahan ketentuan pidana pasca perbuatan pidana dilakukan, maka terhadap tersangka dikenakan ketentuan paling baru. Boleh dikenakan ketentuan yang lama asal menguntungkan tersangka.
Dalam kasus kliennya, ketentuan yang lama tidak menguntungkan klienya karena yang digunakan adalah Pasal 49 Undang-Undang KDRT, jo. Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 5 tahun.
“Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Pak Mokris berpendapat bahwa pasal yang digunakan kepada Pak Mokris itu adalah pasal 48 KUHP karena itu ketentuan hukum paling baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika yang digunakan adalah pasal 48 KUHP, maka klienya Mokris Lay tidak bisa ditahan karena ancaman pidananya hanya 2 tahun 6 bulan dan bukan merupakan pasal yang dikecualikan di dalam KUHP yang baru. ***
Penulis: Don Bosko Beding






