Waduh! Belum Kelar Masalah TIPIKOR di Bank NTT, Christofel Liyanto Terancam Dilapor Albert Riwu Kore ke Polda NTT
KLIKFLOBAMORA.COM— Belum kelar masalah kredit macet di Bank NTT yang terindikasi ada praktek tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang menyeret nama besar Christofel Liyanto, kini Komisaris Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Christa Jaya itu dihadapkan lagi dengan masalah hukum yang baru.
Adalah notaris Albert Riwu Kore, menjadi momok baru untuk sang Komisaris BPR Christa Jaya yang baru saja pada Selasa (26/02) lalu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TIPIKOR di Bank NTT.
Ditemui media usai menghadiri kesaksian Christofel Liyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Albert Riwu Kore gamblang menyampaikan akan melaporkan Christofel Liyanto ke penyidik Polda NTT terkait keterangan palsu dalam persidangan.
“Saya akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan dia (Christofel Liyanto) karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan yang sah,” ungkapnya, Senin, 02/02/2026 siang.
Sebelumnya, dalam keterangan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Christofel Liyanto menyebut bahwa ada order 15 sertifikat ke notaris.
Atas kesaksian tersebut, Albert Riwu Kore membatah dan menegaskan bahwa tidak ada order terhadap 15 sertifikat yang dititipkan terdakwa Rachmat pada BPR Christa Jaya.
Lebih lanjut ia mengatakan akan mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh Christofel Liyanto dalam persidangan untuk dilaporkan ke Polda NTT karena faktanya tidak ada order untuk 15 sertifikat itu.
Menurutnya, sertifikat-sertifikat itu masih dalam penitipan murni, sehingga Raffi sendiri (berhak) yang mengambil sertifikat-sertifikat tersebut karena Raffi yang menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut untuk dititipkan pada BPR Christa Jaya.
“Saya sudah jelaskan beberapa kali bahwa BPR tidak punya hak sama sekali terhadap 15 sertifikat ini, dan itu juga sudah dibuktikan pada persidangan TIPIKOR,” jelas Albert Riwu Kore.
Albert Riwu Kore menambahkan, sebenarnya BPR Christa Jaya tidak punya legal standing memberikan pernyataan bahwa itu haknya BPR Christa Jaya, sebab hak BPR Christa Jaya itu timbul karena perjanjian kredit saja, dan bukan privilege; kecuali sudah ada Akta Pemberi Hak Tanggungan (APHT).
“Kalau sudah APHT, muncul atau lahirlah hak bagi BPR; dan ke APHT itu tidak ada order sama sekali. Kalau Chris mengatakan bahwa ada order ke notaris, kami akan mengambil langkah hukum melaporkan dia sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu,” tutup Albert Riwu Kore. ***
Penulis: Don Bosko Beding





