Sudah Ajukan 31 Alat Bukti, Kuasa Hukum Christofel Liyanto Akan Hadirkan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Selanjutnya.
KLIKFLOBAMORA.COM — Tim pengacara Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Adhitya Nasution mengajukan bukti ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 12/02/2026 pagi.
Total ada 31 alat bukti (1 alat bukti masih terpending) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang oleh tim kuasa hukum tersangka tindak pidana korupsi pada Bank NTT Christofel Liyanto.
“Yang jelas tentu kita ajukan bukti untuk mendukung permohonan praperadilan, diantaranya surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan di hari yang sama,” ungkap Adhitya Nasution.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan bukti tentang adanya hubungan keperdataan antara Rachmat alias Raffi dengan dengan Christofel Liyanto, yang menurut Adhitya, dua alat bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan ada hubungan keperdataan antara Christofel Liyanto dan Rachmat.
“Jadi dua alat bukti itu menjadi penting. Kita tidak mengajukan bukti yang masuk ke dalam perkara sebenarnya, tapi kami hanya menunjukkan bahwa ada hubungan keperdataan antara Christopher Liyanto dengan Rachmat,” terang Adhitya Nasution.
Adhitya Nasution menegaskan dari bukti-bukti yang diajukan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh pihak Kejari Kota Kupang terhadap kliennya terkait kasus kredit fiktif di Bank NTT adalah salah target.
“Penetapan tersangka ini salah target, karena klien kami ini sebenarnya adalah korban juga dari Rachmat. Rachmat ini berhutang dengan klien kami sejak tahun 2016,” kata Adhytia Nasution.
Lebih lanjut Adhytia Nasution mengatakan, sidang praperadilan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan, pendapat, atau analis terkait perkara yang sedang dijalani klienya.
“Sementara kita masih berkoordinasi dengan dua saksi ahli, mengingat peradilan ini waktunya sempit, jadi ada beberapa saksi ahli mungkin dari luar Kota Kupang,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, penetapan klienya Christofel Liyanto menjadi tersangka tanpa proses penyidikan atas nama Christofel Liyanto sendiri, akan dijadikan sebagai salah satu materi pembelaan terhadap kliennya, Christofel Liyanto.
“Ya tentu, karena kita mendukung proses due process of law. Di situ hak-hak dari tersangka untuk melakukan pembelaan selama proses penyidikan itu harus dikedepankan. Nah, ini yang kita belum melihat di penetapan tersangka atas nama klien kami,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam KUHP diatur tentang proses penyidikan tetapi pada KUHP baru, penetapan tersangka dengan penyidikan harus memenuhi asas fire trial dan juga due process of law.
“Seseorang ditekapkan sebagai tersangka itu harus memenuhi aspek-aspek itu, seperti ada pemeriksaan terhadap saksi untuk calon tersangka atas nama siapa. Nah itu harus dipenuhi dulu,” tutupnya.
Dengan demikian, Adhitya Nasution menilai penetapan tersangka terhadap kliennya adalah prematur karena mengabaikan aspek-aspek dalam asas fire trial dan juga due process of law. ***
Penulis: Don Bosko Beding





