KLIKFLOBAMORA.COM — Kuasa Hukum Christofel Liyanto menyebut, penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya oleh pihak Kejari Kota Kupang adalah salah target.
Pernyataan ini ia kemukakan kepada media seusai mengajukan bukti-bukti permohonan praperadilan pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 12/02/2026 pagi.
Ia menilai penetapan tersangka ini prematur karena tanpa melalui proses penyidikan terhadap kliennya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan juga fire trial serta due process of law.
“Penetapan tersangka ini salah target, karena klien kami ini sebenarnya adalah korban juga dari Rachmat. Rachmat ini berhutang dengan klien kami sejak tahun 2016,” pungkas Adhytia Nasution.
Dikatakannya, dalam KUHP diatur tentang proses penyidikan tetapi pada KUHP baru, penetapan tersangka dengan penyidikan harus memenuhi asas fire trial dan juga due process of law.
“Seseorang ditekapkan sebagai tersangka itu harus memenuhi aspek-aspek itu, seperti ada pemeriksaan terhadap saksi untuk calon tersangka atas nama siapa. Nah itu harus dipenuhi dulu,” pungkasnya.
Lebih lanjut Adhitya mengatakan, pihak Kejari saat melakukan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam masalah kredit fiktif di Bank NTT, telah mengabaikan hak-hak pembelaan diri klienya.
“Hak-hak dari tersangka untuk melakukan pembelaan selama proses penyidikan itu harus dikedepankan. Nah, ini yang kita belum melihat di penetapan tersangka atas nama klien kami,” tutup Adhitya.
Selanjutnya, besok (13/02) akan ada sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pelengkapan bukti-bukti yang terpending pada hari ini, baik itu dari pihak termohon maupun juga dari pihak pemohon. ***
Penulis: Don Bosko Beding






