KLIKFLOBAMORA.COMDr. Samuel Haning, S.H., M.H., salah satu pakar Hukum Administrasi Negara di NTT, menyampaikan pendapatnya terkait polemik pelantikan 1.042 pejabat lingkup Pemerintah Kab. Kupang, Jumat (20/02/2026) siang.

Ia berpendapat, surat  Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Februari 2026, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan Bupati Kupang, Yosef Lede.

“Kalau kita melihat fakta hukum, pelantikan pejabat pada 30 Desember 2025 oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara adalah sah,” tegas Sam Haning.

Dikatakannya demikian karena SK yang diterbitkan oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara bersifat konkret, individual, dan final sehingga SK tersebut tidak bisa dibatalkan oleh orang lain kecuali pejabat yang menerbitkan atau melalui putusan PTUN.

Ia menjelaskan, kalaupun ada petunjuk atau koreksi administratif maka dipersilahkan untuk ditindaklanjuti meski secara substansial tidak dapat membatalkan SK pengangkatan seluruh pejabat fungsional.

“Silakan saja ditindaklanjuti. Namun, secara substansi, surat itu tidak dapat membatalkan keputusan pengangkatan seluruh pejabat fungsional maupun struktural di lingkup Kabupaten Kupang,” pungkasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, jika merujuk pada isi surat dari Kantor Regional X BKN maka substansinya hanya menyampaikan dugaan tindakan inprosedural yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang.

Dr. Sam Haning secara khusus menyoroti surat gugatan yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM. Ia menyebut surat tersebut sebagai surat yang cacat prosedural karena berdasarkan pengaduan individu dan bukan keseluruhan pejabat yang dilantik.

“Surat ini dibuat oleh satu orang dan bukan surat kolektif sehingga pemberlakuannya tidak bisa untuk 1.040 lebih pejabat yang dilantik,” pungkas Sam Haning.

Dirinya juga menerangkan bahwa apabila pemblokiran seperti yang dimaksud dalam surat tersebut dilakukan, maka pemblokiran dilakukan secara proposional karena jika mengabaikannya akan berdampak pada perbuatan melawan hukum.

“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Sam Haning. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan