KLIKFLOBAMORA.COM— Kuasa Hukum Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, menghadirkan ahli pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., untuk memberikan pandangannya terkait penetapan tersangkavatas klienya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Rabu, 18/02/2026 pagi.
Dalam pandangannya terkait penetapan Christofel Liyanto menjadi tersangka, Mikhael Feka berpandangan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, tidak bisa serta merta membawa alat bukti dan saksi-saksi dari penyidikan sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) itu diterbitkan.
“Karena titik poinnya itu pada alat bukti, maka alat bukti itu harus memiliki tiga standar yaitu jumlah atau kuantitas, keabsahan atau cara mendapatkannya, dan relevansinya,” ungkap Feka.
Ia menjelaskan, dalam perkara Christofel Liyanto Sprindik baru diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026 sehingga saksi-saksi dalam perkara-perkara sebelumnya tidak bisa serta-merta dibawa untuk menjadi alat bukti keterangan saksi.
“Oleh karena itu pemeriksaan saksi-saksi sebelum sprindik ini diterbitkan, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dalam perkara. Kenapa? Karena pertanyaan adalah kapan penyidik itu mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas Feka.
Mikhael Feka mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 1 Angka 5, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Atas dasar tersebut, Mikhael Feka mengatakan bahwa jika Sprindik diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2025 maka pemeriksaan saksi-saksi harus diulang setelah Sprindik diterbitkan.
“Oleh karena itu alat bukti keterangan saksi yang diperoleh sebelum Sprindik diterbitkan, dinyatakan tidak sah karena tidak bisa digunakan serta merta dalam perkara penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka,” terangnya.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira Kupang itu menegaskan, begitu pun dengan alat bukti surat. Menurutnya, alat bukti surat yang digunakan pada perkara-perkara sebelumnya boleh digunakan kembali.
Akan tetapi, alat-alat bukti surat dalam perkara penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka tersebut, harus terkonfirmasi kembali dengan alat bukti keterangan-keterangan saksi karena alat bukti surat tidak bisa berdiri sendiri.
“Nah, alat bukti surat ini kan dia bersifat netral. Dia akan mengarah kepada pidana atau perkara pidana, ini harus diterangkan secara paripurna oleh saksi. Oleh karena itu, keterangan saksi ini menjadi sangat penting,” pungkasnya.
Terkait dengan perkara penetapan tersangka Christofel Liyanto, Mikhael Feka berpendapat bahwa penetapan Christofel Liyanto jadi tersangka terlalu prematur. Selain itu penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan pun menurutnya tidak bisa.
“Oleh karena tidak bisa dijadikan sebagai rujukan utama untuk menetapkan seorang sebagai tersangka. Pengadilan bukan pabrik untuk menetapkan seorang jadi tersangka. Pengadilan merupakan ruang, tempat di mana orang mencari kebenaran dan keadilan,” pungkas Feka.
Dijelaskannya, fakta sidang dan fakta hukum adalah dua hal yang berbeda. Jika penetapan tersangka itu hanya berdasarkan pada fakta sidang dan tidak berdasarkan pada minimal dua alat bukti, lalu alat-alat bukti yang digunakan itu alat bukti untuk tersangka lain dan digunakan untuk penetapan fakta sidang sebagai tersangka, maka jelas melanggar prinsip due process of law modern.
“Ya tadi saya sudah terangkan bahwa kalau penetapan tersangka hanya berdasarkan pada fakta persidangan, lalu kemudian didasarkan pada alat bukti keterangan saksi yang digunakan untuk tersangka-tersangka lain, ini termasuk penetapan tersangka yang terlalu prematur,” tutup Mikhael Feka. ***
Penulis: Don Bosko Beding






