Termohon Hadirkan Ahli di Praperadilan Christofel Liyanto, Adhitya Nasution: “Tidak satu pun dari pertanyaan kita dijawab dengan lugas oleh ahli!”
KLIKFLOBAMORA.COM — Kuasa Hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., mengatakan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon, tidak menjawab pertanyaan sesuai yang diharapkan oleh pihaknya.
“Kita lihat hari ini. Tidak seperti harapan dari kita juga jawabannya, karena kita tetap mengacu kepada undang-undang terkait dengan hukum acara pidana,” ungkap Adhytia Nasution, Kamis (19/02/2026) pagi.
Adhytia Nasution menilai, ada banyak keterangan Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., yang menurutnya; pendapat yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya telah diundang-undangkan dalam hukum acara.
Dikatakannya, memang pendapat ahli merupakan pendapat yang bersifat pribadi dan mutlak; bebas berpendapat sebagai seorang ahli. Akan tetapi dari semua pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya, ahli tidak menjawabnya secara lugas.
“Tidak satu pun dari pertanyaan kita, dijawab dengan lugas oleh ahli, kecuali pertanyaan kita yang terakhir tentang peraturan internal yang dikeluarkan oleh tiap-tiap lembaga dalam penanganan atau tindak pidana,” jelas Adhytia Nasution.
Berkaitan dengan keterangan ahli tentang peraturan internal tiap lembaga itu, pihak pemohon bersikukuh bahwa kedudukan undangan-undang tetaplah lebih tinggi dari peraturan internal suatu lembaga dalam penanganan tindak pidana.
“Hal ini berarti, aturan lembaga yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan undang-undang yang sudah ada,” tambah Adhytia Nasution.
Ia juga menyebut, keterangan ahli terkait dengan Sprindik Umum dan Sprindik khusus yang dikeluarkan oleh Kejaksaan berulang-ulang memang tidak ada pembeda.
“Memang tidak bisa dibedakan oleh kami maupun Hakim tadi. Karena memang tidak ada pembeda, baik dari nomor surat, dari segi penulisan, tidak ada pembedaannya,” terangnya.
Bertolak belakang dengan ahli, Adhitya Nasution malah merespon dengan cukup baik keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan yakni Jermias Penna, mantan Kasi Pidsus yang bertindak sebagai pembuka jalan terhadap perkara antara Rafi dengan Bank NTT.
Dari keterangan saksi fakta Jermias Penna, pihaknya melihat satu poin penting dari pertanyaan terakhir perihal awal pemeriksaan terhadap Raffi terkait korupsi di Bank NTT yang melibatkan klienya, Christofel Liyanto.
“Sudah terang dijelaskan oleh saksi fakta bahwa korelasinya pada saat klien kami dipanggil pertama kali pada tahun 2023 itu, karena memiliki hubungan dengan Raffi, dimana klien kami ini memberikan hutang kepada Raffi sebelum terjadinya tindak pidana,” tegasnya.
Maka dari itu Adhitya Nasution menjelaskan bahwa jika mengacu pada kaitannya dengan proses praperadilan, maka ada hubungan keperdataan antara klienya dengan Raffi yang tidak bisa diabaikan.
Dijelaskan Adhitya Nasution, secara fakta dari proses penyidikan di awal, jelas terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Raffi, terjadi setelah bersangkutan berhutang kepada klien kami.
Artinya, lanjut Adhytia Nasution, apa yang dilakukan oleh Raffi atau tipu daya Raffi adalah untuk menutupi hutang, dan bukan persekongkolan antara Christofel Liyanto, Raffi, maupun Bank NTT.
“Jadi patut digarisbawahi di situ. Tidak ada persekongkolan di sini karena hutang yang timbul antara klien kami dengan Raffi ini, jauh sebelum Raffi melakukan kredit fiktif di Bank NTT,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, sidang praperadilan tersangka TIPIKOR di Bank NTT, Christofel Liyanto, pihak termohon tidak hanya menghadirkan saksi ahli tetapi juga termohon menghadirkan saksi fakta untuk dimintai keterangannya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





