KLIKFLOBAMORA.COM – Gerak cepat Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Balerang, Kota Batam, untuk menangkap dua tersangka utama penganiaya seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat di Kota Batam, diapresiasi oleh Anggota Komisi XIII DPR-RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum belum selesai dan meminta aparat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat menganiaya Intan, ART asal Nusa Tenggara Timur itu.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri, dan Polresta Barelang yang telah menangkap pelaku utama, yaitu majikan perempuan dan rekan kerja korban. Tapi ini belum cukup! Kami minta agar pelaku lainnya, termasuk suami majikan yang masih buron, segera ditangkap dan dijerat dengan hukum seberat-beratnya,” tegas Umbu Rudi di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut Umbu Rudi mengungkapkan, kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan fisik saja tetapi juga pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Korban juga selama ini mengalami kekerasan fisik dan psikis secara terus menerus, bahkan korban juga tidak menerima upah kerja selama ini.

“Ini sudah masuk kategori penyiksaan berat dan perbudakan modern. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 dan 422 KUHP, bahkan penerapan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat relevan dalam kasus ini,” imbuhnya.

Umbu Rudi juga mengapresiasi komunitas Flobamora Batam yang telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal dan memastikan laporan diterima oleh aparat penegak hukum. Ia juga mengajak seluruh masyarakat diaspora NTT agar aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan atau eksploitasi terhadap tenaga kerja, khususnya perempuan dan pekerja rumah tangga asal NTT.

“Jangan takut bersuara. Kita harus bersatu melawan kejahatan kemanusiaan ini. Kekerasan terhadap pekerja domestik adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Umbu Rudi.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR-RI yang membidangi perlindungan sosial dan hak asasi manusia, Umbu Rudi tegas berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mendorong agar adanya pembenahan sistem perekrutan dan perlindungan tenaga kerja domestik secara nasional. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan