KLIKFLOBAMORA.COM— Sesaat setelah palu pengadil di atas meja Majelis Hakim, Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., diketuk, seisi ruang berubah jadi arena tepuk tangan bahagia. Christofel Liyanto yang sedari tadi duduk mengikuti persidangan, tampak tenang menoleh ke arah tiga pengecaranya yang tersenyum simpul.
Akhirnya, keadilan yang dicari oleh Komisaris Utama BPR Christa Jaya itu, ia peroleh dari meja terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Empat bukti penetapan tersangka yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat Christofel Liyanto menjadi tersangka.
Hakim menilai, menimbang, dan memutuskan bahwa proses penetapan Christofel Liyanto jadi tersangka dalam skandal korupsi Bank NTT tidak sah karena Kejari Kota Kupang menyalahi prosedur penetapan tersangka, serta alat bukti yang cacat.
Sontak, riuh tepuk tangan dan pelukan hangat dari massa pendukungnya memenuhi ruang yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Sebuah kemenangan yang pantas didapatkan setelah namanya diobok-obok oleh publik di berbagai media sosial dan media berita.
Keadilan Dari Meja Berwibawa Untuk Christofel Liyanto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, menolak semua alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menetapkan Christofel Liyanto menjadi tersangka.
Hakim memutuskan alat-alat bukti yang diajukan oleh Termohon, tidak relevan dan tidak sah karena terbukti merupakan alat bukti pemeriksaan untuk 2 orang lain tersangka lainnya.
“Menyatakan alat bukti yang dipakai oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, sepanjang berupa keterangan saksi dan alih yang diambil dari pemeriksaan saksi dan ahli dalam berkas perkara tersangka lain, adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi,” demikian yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan persidangan.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan keberatan pemohon atas penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto di hari yang sama dengan penerbitan Sprindik.
Majelis Hakim memutuskan penetapan tersangka itu tidak sah secara hukum, karena Sprindik seharusnya dikeluarkan lebih dulu sebelum Surat Penetapan Tersangka atas nama Christofel Liyanto.
Selanjutnya, Hakim juga menolak permohonan termohon untuk selain dan selebihnya, mengembalikan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Jadi demikian putusannya, bahwa pada intinya ada alat-alat bukti dalam perkara ini, tetapi menurut pandangan hukum dari Majelis Hakim, alat bukti tersebut tidak sah secara hukum. Artinya, perolehannya tidak dapat digunakan karena diperoleh sebelum Surat Perintah Penyidikan-nya dikeluarkan,” tegas Majelis Hakim di ujung sidang.
Perayaan Kemenangan Keadilan atas Ketidakadilan
Adhitya Nasution, lawyer Special One dari Medan, yang pernah dibilang kebingungan saat mendengar penjelasan Ahli Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., yang dihadirkan oleh pihak Termohon (Kejari Kota Kupang) pada 19/02 yang lalu, kali ini tersenyum lebar.
Pasalnya hari ini dirinya berhasil membuktikan bahwa kliennya Christofel Liyanto tidak bisa ditetapkan jadi tersangka. Pihak Kejari Kota Kupang telah terbukti melanggar prosedur penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Saya bingung waktu Ahli jelaskan tentang Sprindik, Sprindik Umum, Sprindik Khusus. Iya benar, saya kebingungan karena Ahli sendiri kebingungan menjelaskannya. Setahu saya, Sprindik ya Sprindik,” pungkas Adhytia santai menanggapi kala itu.
Ia mengatakan, dalam persidangan saat itu bukan dirinya sendiri yang kebingungan tetapi yang mulia Majelis Hakim juga kebingungan mendengar penjelasan dari Ahli, dan itu wajar karena Ahli juga kebingungan menjelaskan perihal Sprindik.
“Wajar toh. Majelis Hakim saja bingung, apalagi saya. Apalagi dari Ahli yang nyatanya bingung sendiri untuk menjelaskan kebenaran Sprindik seperti apa,” pungkasnya lugas.
Hari ini, sebuah kebenaran telah ditegakkan. Keadilan menang atas ketidakadilan. Majelis Hakim menilai, menimbang, dan telah memutuskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan korupsi di Bank NTT bersama Raffi Cs.
“Tadi kita sudah dengar sendiri ya. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh termohon untuk menjadikan klien kami sebagai persangka, itu digunakan pada perkara lain dan klien kami tidak diperiksa untuk tersangka,” ungkap Adhitya.
Meski demikian, Adhytia Nasution secara gentleman mengatakan bahwa dalam hal penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak bisa dimengerti sebagai Kejari Kota Kupang menyalagunakan kewenangan, meski pihaknya menang pada praperadilan atau terbukti tidak bersalah.
“Saya rasa tidak menyalagunakan, tetapi lebih kepada prematur ya, karena kita tahu penetapan tersangka dan penyidikan di hari bersamaan itu sungguh sangat waktu yang sempit. Secara aturan main, sepertinya tidak bisa dilakukan asas fire trial,” ungkapnya.
Meja Kosong Jadi Saksi Bisu
Namun, sebuah pemandangan kontras datang dari meja kosong di hadapan Majelis Hakim. Meja yang biasanya diisi oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu tampak hening, lusuh selusuh kain hitam yang membungkusnya. Hanya ada sebuah microphone tergeletak begitu saja di atasnya.
Dua pria yang biasa duduk di situ tidak tampak batang hidungnya, entah kemana mereka di hari ini. Biasanya, mereka duduk bertopang dagu di sana, memasang wajah optimis, dan sesekali tersenyum sinis saat persidangan berlangsung.
Miris memang, karena seharusnya mereka ada untuk mendengar langsung pertimbangan dan putusan Majelis Hakim terhadap sangkaan mereka kepada Christofel Liyanto, meski sangkaan mereka cacat dan prematur di mata hukum.
Hari ini, mereka malah membiarkan meja kosong lusuh itu menjadi saksi atas ketidakadilan yang mereka perbuat. Meja kosong berbalut kain hitam yang dibiarkan menjadi saksi bisu di hadapan meja Majelis Hakim.
Parahnya lagi, korban ketidakadilan pun hadir di ruang sidang bersama keluarga serta puluhan karyawan BPR Christa Jaya. Lantas dimana pertanggungjawaban moral dari Kejari atas sangkaan terhadap Christofel Liyanto yang terbukti tidak bersalah?
Tapi sudahlah, biarkan ruang-ruang pertanyaan atas ketidakadilan itu terisi penuh dengan para mafia hukum, karena palu keadilan selalu akan berpihak pada yang tertindas.***
Penulis: Don Bosko Beding






