KLIKFLOBAMORA.COMKetua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menerima para guru PPPK Paruh Waktu dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerjanya, Kupang, 05 Maret 2026 sore.

Dalam audiensi itu, para guru PPPK Paruh Waktu menyampaikan keresahan mereka terkait akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 di seluruh Indonesia.

Flora Maria Mael, S.Pd., Gr., guru PPPK di SMK Negeri 3 Kupang, dalam audiensi menyampaikan tiga hal yang menjadi permintaannya, mewakili rekan-rekan guru PPPK Paruh Waktu di Nusa Tenggara Timur.

Ia berharap agar Dr. Sam Haning selaku Ketua PGRI NTT mau berjuang bersama mereka, apalagi, lanjutnya, PGRI adalah wadah dan rumah bagi mereka dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.

“Jika berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka kami minta direvisi agar kami tidak terjepit, tetapi kami bisa bernafas. Kira-kira solusi apa agar kami tetap dibayar oleh Pemda,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan permintaan agar guru PPPK Paruh Waktu diangkat jadi PNS, karena menurutnya guru PPPK Paruh Waktu juga merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) yang pekerjaannya sama dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.

Selain dua permintaan di atas Floria Maria Mael juga meminta kepada Ketua PGRI NTT, agar memfasilitasi mereka, untuk melakukan audiensi dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena terkait persoalan ini.

Menanggapi permintaan tersebut, Dr. Samuel Haning tegas menyampaikan sikapnya untuk akan berjuang bersama dengan Pemerintah Provinsi yang saat ini sedang melakukan lobi-lobi ke pusat agar khusus di NTT diberlakukan aturan yang berbeda sendiri.

“Sejak awal saya katakan, apabila itu terkait dengan guru-guru maka saya akan berjuang untuk mereka. Resiko apapun, guru akan kita utamakan,” tegas Sam Haning.

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah hal mutlak yang harus dijalankan oleh pemerintah karena itu merupakan perintah. Namun, lanjutnya, jika UU itu merugikan banyak pihak maka PGRI NTT bersama pihak terkait akan melakukan judicial review.

“Untuk saat ini kita memperjuangkannya dengan cara dialogis dan konstitusional. Saya minta tetap semangat, saya akan merapatkan barisan dengan Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama berjuang bagi para guru PPPK, apalagi ini daerah 3T,” pungkasnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan