Sentil Yosef Rasi, Pakar Hukum Sebut Pemberhentian Bupati Ngada Hanya Bisa Dilakukan Apabila Berstatus Terdakwa
KLIKFLOBAMORA.COM — Pakar Hukum, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan kontroversial dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, pada Jumat (6/3).
Sebelumnya, diketahui dalam keterangan pers, Yosef Rasi menyampaikan bahwa, pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada oleh Bupati Raymundus Bena adalah cacat hukum.
Yosef Rasi juga memperingatkan bahwa jika Bupati Ngada tidak mencabut keputusan pelantikan Sekda Ngada, maka Gubernur akan merekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dr. Samuel Haning berpendapat apa yang dilakukan oleh Bupati Ngada tidak salah atau sudah benar jika mengacu pada Pasal 1 ayat 8, UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baginya jika Bupati Ngada tidak melakukan pelantikan, dan melaksanakan penangguhan sesuai surat yang dikirim oleh Gubernur ke Bupati Ngada, maka dampak yang terjadi adalah Bupati Ngada bisa saja akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak melakukan pelantikan atau melakukan pembiaran.
“Kalau Pak Bupati tidak melakukan tindakan, konkret, nyata, ingat, itu namanya perbuatan atau tindakan faktual pasif. Nah, tindakan faktual pasif ini adalah tidak melakukan atau pembiaran, gitu,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika Bupati Ngada tidak melakukan pelantikan, tetapi malah melakukan penangguhan terhadap pelantikan, maka konsekuensinya, Bupati Ngada akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara karena melakukan perbuatan maladministrasi.
“Ini adalah tindakan maladministrasi yang bisa dapat digugat nanti di Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan pasal 87, Undang-Undang 30 Tahun 2014. Itu sudah jelas,” tegas Sam Haning.
Lebih lanjut Sam Haning menyentil Yosef Rasi bahwa sebaiknya Kepala BKD tersebut harus belajar lagi agar pernyataannya tidak membias, tidak meresahkan, dan tidak membingungkan warga masyarakat.
“Saya baca kalau Pak Yos katakan untuk melakukan usulan pemberhentian sementara. Itu salah! Pak Yos harus belajar, baca-baca lagi agar tidak membias, meresahkan, dan membingungkan warga,” pungkas Dr. Sam Haning.
Dr. Sam Haning khawatir, pernyataan Kepala BKD NTT tersebut akan bisa diduga sebagai pernyataan yang mengadu domba Gubernur NTT dan Bupati Ngada.
“Apalagi Gubernur ini. Saya khawatir jangan sampai Pak Yos akan diduga, bisa mengadudombakan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati Ngada. Ini nggak boleh,” pungkas Sam Haning.
Sam Haning menyebut, seorang penyelenggara negara dapat diberhentikan hanya apabila melakukan korupsi, menggunakan narkoba, melakukan makar, dan mengganggu keamanan dan ketertiban negara, dan atau melakukan tindak pidana khusus lainya.
Meski demikian, Sam Haning menambahkan, tetapi pemberhentian pun hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
“Nah, kalau dia status terdakwa maka akan diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, kepada Bapak Presiden, untuk diberhentikan sementara sambil menunggu proses keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





