KLIKFLOBAMORA.COMLaporan Polisi yang dilayangkan oleh Fransiskus Ribu tertanggal 03 April 2026 di SPKT Polres Lembata, sejatinya sudah mulai berproses sejak laporan itu buat.

Informasi yang dihimpun oleh media dari pelapor, dikatakan beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pada Polres Lembata, guna mendapat keterangan untuk proses selanjutnya.

Fransiskus Ribu, Rabu (22/04/2026), ketika dihubungi media mengatakan, informasi terkahir yang diperoleh dari pihak penyidik bahwa saat ini penyidik sedang meminta keterangan ahli terkait dengan kasus yang dilaporkannya.

Meski demikian, Fransiskus Ribu sekali lagi meminta agar pihak penyidik secepatnya melakukan penahanan terhadap terlapor  yang saat ini bebas berkeliaran di masyarakat.

“Saya mohon agar yang berwajib segera melakukan penahanan terhadap Matias Teka Lamak. Dia seperti tidak ada beban, bebas kesana kemari. Saya rasa tidak aman. Bukan saya dan keluarga saya saja, tetapi seluruh masyarakat di kampung rasa tidak aman,” pungkas Fransiskus.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lembata, IPTU Ona Pattipeilohy kepada media ini menerangkan, pihak penyidik Polres Lembata telah memeriksa terlapor berkaitan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh pelapor, Fransiskus Ribu.

Selanjutnya, pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian, serta akan berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk kemudian menentukan unsur pasal.

“Untuk penahanan (terlapor), masih ada beberapa tahap yang dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli,” kata Ona Pattipeilohy.

Untuk diketahui, Laporan Polisi diajukan Fransiskus Ribu, warga Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, berkaitan dengan praktek perdukunan yang dilakukan (diduga) oleh oknum PNS bernama Matias Teka Lamak, pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Atakera. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan