Datangi Polresta Kupang Kota, KAI NTT dan Fakultas Hukum UPG 1945 Tanyakan Hasil Autopsi Yerdi Efrosina Bekliu
KLIKFLOBAMORA.COM – Konggres Advokat Indonesia (KAI) NTT bersama Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT mendatangi Polresta Kupang Kota pada Rabu, 20 Mei 2026 siang.
Kedatangan KAI NTT dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT tersebut untuk menanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus kematian mahasiswi UPG 1945 NTT, Yerdi Efrosina Beukliu, yang ditemukan tidak bernyawa (09/05/2026) di kamar kosnya.
Dalam gelaran audiensi antara Kuasa Hukum keluarga korban, KAI NTT dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menyampaikan sejumlah fakta ter-update terkait proses penanganan awal hingga autopsi.
Djoko Lestari mengatakan, saat ini autopsi sudah dilakukan dan sedang berproses di Laboratorium Forensik Polda Bali. Meski demikian, hasilnya belum bisa diumumkan ke publik saat ini.
Hal tersebut dilakukan karena, masih ada prosedur lanjutan yang harus dilalui yakni hasil autopsi akan dianalisis ebih lanjut oleh dokter forensik sebelum disimpulkan penyebab kematian korban.
Dikatakannya juga, ada beberapa bagian tubuh korban yang dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium forensik di Bali yakni, hati, ginjal, dan lambung. Djoko Lestari berharap, baik keluarga dan pihak kampus bisa bersabar sampai semua prosedur selesai.
“Jadi terkait dengan permintaan informasi mengenai hasil autopsi, kami dari penyidik Polresta Kupang Kota belum bisa menyampaikannya saat ini, karena hasilnya masih diperiksa lagi oleh dokter forensik,” jelasnya.
Terkait olah TKP dan lain-lain, kata Djoko Lestari, pihak penyidik pada Polresta Kupang Kota, dalam hal ini Satreskrim Polresta Kupang Kota telah mengambil langkah sesuai dengan SOP.
Pihaknya telah memeriksa saksi dan tetangga korban untuk memperoleh keterangan awal terkait kematian korban, dengan kedua sepupu korban yang pertama kali berada di lokasi kejadian, dan meminta beberapa orang untuk mendobrak pintu kamar korban.
Ia juga menanggapi terkait pemberitaan media yang mengatakan bahwa pihaknya dikatakan tidur dalam penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu.
Menurutnya, pihak penyidik selama ini telah bekerja maksimal sesuai dengan standar SOP. Oleh karena itu ia berpesan agar publik tidak berasumsi asal-asalan terkait penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu, sebelum ada informasi resmi dari pihak penyidik Polresta Kupang Kota.
“Jadi minta maaf, kita tidak tidur ya. Kita sejauh ini terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kematian korban, mulai dari olah TKP, pengambilan keterangan dari keluarga dan tetangga korban, dan sebagainya,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





