KLIKFLOBAMORA.COM – Tim kuasa hukum keluarga Konay, menyampaikan kritik pada putusan pra-peradilan nomor 5 tanggal 30 Juni 2025, meski pada dasarnya mereka menghormati seluruh putusan yang menolak permohonan pemohon pada praperadilan yang diajukan oleh keluarga Konay.
Kritik ini disampaikan oleh Fransisco Bernardo Bessi, Dr. Melkianus Ndaumanu, SH., M.Hum., dan ahli waris Esau Konay, Marthen Soleman Konay dalam jumpa pers bersama media, Rabu, 09/07/2025.
“Kita menghargai dan menghormati putusan yang telah diucapkan pada tanggal 30 Juni 2025, karena perlu diketahui bahwa putusan peradilan ini bersifat final dan mengikat. Tentunya bahwa tidak ada upaya hukum,” ungkap Dr. Melkianus Ndaumanu, SH., M.Hum.
Namun, atas putusan dalam praperadilan yang dilayangkan oleh pihaknya, Mel Ndaumanu memberi catatan sebagai kritik terhadap proses praperadilan yan menurutnya merupakan ‘hal baru’ dalam peradilan.
Ia mengkritisi izin penyitaan dengan merujuk Pasal 38 Ayat 1 KUHP, yang mana izin penyitaan hanya dapat dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan, sementara dalam praperadilan izin penyitaan dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan.
“Izin penyitaan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan. Sesungguhnya kalau kita lihat ke pasal 38 ayat 1 KUHP, di situ sudah secara tegas dikatakan bahwa izin itu hanya dilakukan oleh Ketua Pengadilan,” lanjut Mel Ndaumanu.
Ia juga mengkritisi Hakim yang mengabaikan pendapat ahli dari tim hukum keluarga Konay, dan malah mengacu pada pendapat ahli lainnya yang menyatakan Wakil Ketua Pengadilan memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penyitaan karena memiliki cap atau stempel Ketua Pengadilan.
Dalam hal ini ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah melanggar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 KUHP dan tidak mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh ahli dari pemohon, tetapi malah mengacu kepada salah satu ahli dari Universitas Jakarta, Krishna Dwi Piyana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam praperadilan hanya ada tiga sumber kewenangan yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Oleh karena itu ia menilai Hakim praperadilan telah membuat keputusan yang tidak tepat karena mengacu pada stempel sebagai sumber kewenangan.
Sementara itu terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai tanah keluarga Konay telah disita Kejaksaan Tinggi NTT, Ketua Tim Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, mengklarifikasi bahwa luas tanah yang disita hanya seluas 9 hektare dari luas keseluruhan yakni 60 hektare.
“Perlu digarisbawahi bahwa tanah yang saat ini disita dan sudah ada plang dari kejaksaan itu hanya 9 hektar. Sedangkan tanah pagar panjang itu kurang lebih 60 hektar,” tegas Fransisco Bessi.
Dikatakan Fransisco Bessi, selama ini masyarakat salah mengartikan proses penyitaan tanah oleh Kejaksaan Tinggi, bahwa seolah-olah semua tanah keluarga Konay disita. Tapi faktanya hanya 9 hektar.
“Ini penting, supaya masyarakat menjadi tahu, bahwa tanah yang disita sebagian kecil dari tanah yang besar. Dan tanah yang besar itu semuanya sudah punya produk hukum sertifikat yang berbeda. Supaya informasi ini tidak liar di masyarakat,” jelas Fransisco Bessi.
Selain itu, Fransisco menegaskan, tanah yang disita oleh Kejati NTT itu berada di sisi kiri jalan ke arah hotel Neo. Sedangkan tanah milik keluarga Konay, yang ada di sisi jalan lainnya sudah bersertifikat dengan putusan pengadilan yang berbeda-beda.
“Sehingga perlu digarisbawahi bahwa khusus yang 9 hektar ini di luar yang 60 hektar,” tegasnya.
Fransisco menambahkan, kliennya keluarga Konay telah memenangkan perkara tanah pagar panjang, melawan sejumlah pihak hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik keluarga Konay.
Di sisi lain, kata Fransisco, Pengadilan Negeri Kupang pun mengakui atau menolak gugatan Pemkab Kupang yang berperkara melawan keluarga Konay. Pengadilan memerintahkan kepada Pemkab Kupang untuk melakukan ganti rugi.
Sementara itu, ahli waris pengganti Marthen Soleman Konay menyatakan, pihaknya merasa aneh dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 5 tanggal 30 Juni 2025.
Ia menyebut, pihaknya menghormati putusan pengadilan, tapi tetap mempertahankan berita acara eksekusi tanah 8 September tahun 1997, oleh Pengadilan Negeri Kupang yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami tetap memegang putusan pengadilan, dan berita acara eksekusi. Sebelumnya sudah ada putusan, bahkan sudah ada berita acara eksekusi, dan saat ini pengadilan negeri membuat putusan lain yang bertentangan dengan putusan sebelumnya. Ini menurut kami agak aneh,” ungkap Teny Konay.
Teny menegaskan, tanah milik keluarga Konay merupakan hasil perjuangan orang tuanya. Karena itu, dia tetap mempertahankan apa yang telah diperjuangkan oleh orang tuanya. “Saya tetap berpegang pada berita acara eksekusi,” tegasnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding






