KLIKFLOBAMORA.COM Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay, Rian Van Fritz Kapitan, S.H., M.H., menilai proses hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan eksekusi putusan bebas terhadap Mokris Lay oleh pihak kejaksaan, pada Senin, 25/05/2026) siang.

Menurut kuasa hukum, putusan bebas membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki bukti sama sekali.

“Yang namanya putusan bebas itu sama dengan tidak ada bukti. Orang diputus bebas karena kesalahannya tidak terbukti. Kalau kesalahannya tidak terbukti, maka bukan kurang bukti, tapi tidak ada bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perkara yang dihentikan karena kurang bukti permulaan. Dalam kasus Mokris Lay, menurutnya, majelis hakim telah menilai unsur pembuktian sama sekali tidak terpenuhi.

Kuasa hukum juga menyoroti cara berpikir aparat penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut adanya “kesalahan epistemik” atau kekeliruan mendasar dalam merumuskan konstruksi hukum terhadap seseorang.

“Menuntut orang hanya karena melihat Pak Mokris tidak pernah membayar uang sekolah, tetapi tidak melihat sumber uang itu dari mana, itu kesalahan epistemik,” ujarnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya memiliki kemampuan dasar investigasi dan analisis karena telah menjalani pendidikan profesi kepolisian maupun kejaksaan.

“Nah, metode-metode dasar untuk berpikir itu harusnya wajib dimiliki aparat. Kok hal-hal seperti ini bisa luput dan orang dituntut serta dijadikan tersangka?” katanya.

Ia pun menolak anggapan bahwa perkara tersebut terjadi karena kelalaian aparat. Menurutnya, proses itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan sejak awal.

“Kalau ini terjadi, apakah mau disebut kelalaian? Tidak bisa. Ini kesengajaan memang sejak awal,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut kasus yang dialami Mokris Lay hanyalah sebagian kecil dari berbagai perkara yang menurutnya menunjukkan praktik kriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Kasus Pak Mokris ini adalah partikel kecil dari kasus-kasus di Indonesia yang membuktikan bahwa aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap orang,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui proses hukum tetap membawa penderitaan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, ia berpesan agar masyarakat mencari pendampingan hukum yang tepat apabila merasa dikriminalisasi.

“Kalau Anda merasa dikriminalisasi, hanya dua cara. Yang pertama berdoa dan cari pengacara yang cerdas,” pungkasnya.

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan