KLIKFLOBAMORA.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi (NTT), Mindriyati Astiningsih Laka Lena, bersam Forum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, menyambangi Gedung DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III dan Komisi XIII, Selasa 20/5/2025.
Dalam RDPU tersebut mereka menyampaikan keprihatinan atas ketidakjelasan proses hukum terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sampai dengan saat ini berkas perkara masih hanya sebatas bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Ketua Tim Penggerak PKK NTT dan APPA yang juga didampingi oleh Forum Perempuan Diaspora NTT beserta sejumlah lembaga pemerhati hak perempuan dan anak, kepada Komisi III DPR RI dan Komisi XIII DPR RI, mengeluhkan lambannya penanganan kasus oleh yang berwajib dan menuntut agar keadilan bagi korban harus benar-benar ditegakkan.
“Kami hadir karena keadilan bagi korban harus ditegakkan. Kasus ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan, sementara data menunjukkan bahwa 75 persen narapidana di lembaga pemasyarakatan di NTT adalah pelaku kejahatan seksual,” ungkap Asti.
Sementara itu, Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, meminta agar DPR RI mengawasi jalannya proses hukum dan mendesak institusi terkait agar memenuhi hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan dan restitusi. Ia menekankan pentingnya keberpihakan majelis hakim pada korban dan yang memiliki sensitivitas gender.
Hal yang sama juga disuarakan oleh Veronika Ata Tori Ata, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, sekaligus juga sebagai pendamping hukum korban, menegaskan bahwa alasan utama dari permintaan RDPU adalah karena proses hukum yang lamban dan berjalan tidak transparan. Ia berharap hak-hak korban ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sebagai pendamping hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai pada putusan yang adil bagi korban. Permintaan RDPU ini dilakukan oleh kami, karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan,” terang Pendamping hukum korban Veronika Ata.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Komisi III dan VIII dalam forum tersebut;
1. Komisi III DPR RI mengawasi dan mengawal proses hukum yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada), meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi.
2. Meminta Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan Penyidik Kepolisian Daerah NTT menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
3. Memastikan proses hukum yang ramah pada korban dan anak.
Aksi ini menjadi bukti kuat dorongan masyarakat sipil, untuk memastikan tidak ada kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan berpihak pada korban.***
Penulis: Don Bosko Beding






