KLIKFLOBAMORA.COM – Di tengah sorotan publik akan lambannya proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja, Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasi Penkum A.A Raka Putra Dharmana memberi keterangan kepada media, Rabu, 21/5/2025 malam, terkait sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan persnya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya status P21 ini, jaksa peneliti selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan.
Selain itu Dharmana juga menerangkan bahwa berkas perkara tersangka Fani masih pada tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih pada tahap evaluasi, apakah seluruh petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum.
“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” tambahnya.
Kejakasaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pengingat, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada sudah terungkap sejak bulan Januari 2025 namun hingga kini penanganan atau proses hukumnya dinilai masih lamban.
Atas dasar ini pula sehingga Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT bersama Asti Laka Lena (Ketua Penggerak PKK NTT) baru-baru ini, Selasa, 20/5/2025, lantang menyuarakan kasus ini di Komisi III DPR RI dan Komisi VIII DPR RI dalam RDPU, sebagai bentuk protes terhadap lambannya kasus tersebut. ***
Penulis: Don Bosko Beding






