KLIKFLOBAMORA.COMSesuai dengan apa yang diprediksi oleh Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang akhirnya resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap Polresta Kupang Kota.

Dengan demikian penetapan Ade Kuswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dinyatakan sah menurut hukum. Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” tegas hakim dalam persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Fauzi Djawas, mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang menurutnya putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menolak seluruh permohonan praperadilan. Ini membuktikan bahwa proses hukum oleh penyidik sudah sesuai ketentuan,” ujar Fransisco pada Senin (15/12).

Fransisco berharap, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik Polresta Kupang Kota dapat bertindak lebih tegas terhadap tersangka. Ia meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, hingga penangkapan dan penahanan jika diperlukan.

“Kami meminta penyidik segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, bahkan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap Ade Kuswandi yang dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, termasuk tidak menghadiri agenda persidangan praperadilan.

“Yang bersangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik, kemudian mengajukan praperadilan, dan saat putusan dibacakan justru kembali tidak hadir. Karena itu kami meminta penyidik bertindak tegas,” tambahnya.

Untuk diketahui, dengan putusan ini maka status hukum Ade Kuswandi sebagai tersangka tetap sah. Proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota tertanggal 28 Mei 2025, dengan pelapor Fauzi Djawas, dipastikan terus berlanjut. ***

Penulis: HN/Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan