Berkas Perkara Hanya Bolak-Balik Antara Penyidik dan Jaksa Peneliti, Rian Kapitan Duga Ada Upaya Diskriminasi Terhadap Mokris Lay
KLIKFLOBAMORA.COM – Ketidakjelasan terkait berkas perkara Penelantaran Anak dan Istri yang disangkakan kepada Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditanggapi oleh Kuasa Hukumnya, Rian Kapitan, Jumat, 07/11/2025 siang.
“Perkembangan yang kami dapatkan dari berbagai pemberitaan bahwa bekas perkara itu sudah sekitar 7 kali atau 5 kali bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik Polda NTT,” ujar Kapitan.
Pengembalian berkas dikarenakan pihak penyidik belum memenuhi tuntutan Kejaksaan Negeri Kupang yakni berkas harus disertai dengan bukti petunjuk sebelum dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.
“Ada 2 petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT, yakni pemeriksaan psikologi anak dan pelapor di dokter jiwa yang ada di Bali, serta pelapor (Anggi Wijaya) memberi bukti berupa print out rekening koran sebagai bukti bahwa yang bersangkutan saat berpisah dengan Mokris, Ia tidak punya penghasilan sama sekali,” terang Kapitan.
Terkait dengan bukti petunjuk yang tidak dipenuhi oleh pelapor, Rian Kapitan menduga ada upaya diskriminasi terhadap kliennya oleh pelapor dan pihak-pihak tertentu lewat tekanan kepada pihak penyidik agar berkas perkara segera dinyatakan P21 tanpa pemenuhan bukti petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti.
“Nah seharusnya sesuai hukum acara pasal 113 KUHP, petunjuk itu wajib dipenuhi oleh penyidik, petunjuk dari jaksa peneliti. Kalau korban atau pelapor sudah menyatakan bahwa tidak bersedia memenuhi petunjuk maka harusnya SP3, itu hukum acaranya,” tegas Rian.
Ia menjelaskan pengiriman berkas disertai dengan bukti petunjuk di dalam hukum bersifat wajib atau imperatif yakni tidak ada pilihan lain lagi. Namun, sejauh ini bukti petunjuk dari jaksa tidak dipenuhi oleh pihak penyidik karena ada tekanan terhadap APH.
“Kalau ini yang terjadi, maka penegakan hukum terhadap Pak Mokris ini bukan lagi untuk mencari kebenaran material atau kebenaran yang sudah tidak terbantahkan lagi, tapi ini lebih mirip dengan upaya kriminalisasi terhadap Pak Mokris,” ungkap Kapitan.
Ia menegaskan, jika pelapor menolak tidak ke Bali untuk melakukan pemeriksaan karena kesulitan biaya, pihaknya telah bersedia membiayai pelapor untuk melakukan pemeriksaan psikologi di Bali, karena pemeriksaan tersebut juga dilakukan terhadap anak-anak klienya (Mokris) tapi dengan catatan pemeriksaan harus berjalan objektif.
Menurut Kapitan, pemeriksaan psikologi anak menjadi penting untuk membuktikan apakah perbuatan klienya telah mengganggu mental anak-anak atau sebaliknya, karena indikatornya dari putusan pengadilan tinggi itu.
Ia mengancam akan melaporkan pihak penyidik ke Mabes Polri apabila penegakan hukum dilakukan dibawah tekanan pelapor (bukan penegakan hukum murni) sampai berkasnya dinyatakan P21 tanpa ada pemenuhan bukti petunjuk. ***
Penulis: Don Bosko Beding





