KLIKFLOBAMORA.COM – Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Penggerak PKK NTT Asti Laka Lena bersama Asosiasi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT (Selasa, 21 Mei 2025), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berencana akan memanggil Kepala Kejakasaan Tinggi NTT dan Kapolda NTT.
Rencana pemanggilan dua pemimpin institusi penegak hukum di Nusa Tenggara Timur ini, diutarakan Habiburokhman usai mendapat keterangan dari Kejati NTT (Rabu, 22/5) lewat pesan WhatsApp berkaitan dengan kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja.
“Saya baru saja mendapat pesan WA dari Kejati NTT. Dan menurut mereka, pihak Kejati NTT baru sekali menerima berkas perkara Kapolres Ngada. Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga sampai detik ini pihak Kejati belum menerima lagi berkas tersebut,” jelas Habiburokhman, politisi Partai Gerindra.
Lebih lanjut lagi, mengatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini dikarenakan minimnya pasal-pasal dalam berkas tersebut sehingga pihak Kejati NTT meminta agar penyidik mencantumkan juga pasal-pasal yang belum ada dalam berkas termasuk pornografi.
Dia berencana hari ini, akan memanggil Kejati NTT dan Kapolda NTT terkait dengan kasus asusila yang melibatkan mantan orang nomor satu di institusi Kepolisian Resort Ngada yang menggempar hingga ke negara tetangga, Australia.
Di hari yang sama pula (Rabu 21/5), kepada media, Kejaksaan Tinggi NTT menerangkan bahwa berkas perkara mantan Kapolres Ngada telah lengkap atau dinyatakan P21, yang artinya akan segera lanjut berproses dalam waktu dekat.
Diketahui sehari sebelumnya (Selasa, 20/5/2025) Ketua Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Asosiasi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mendesak DPR RI untuk mengawal kasus ini, yang dinilai lamban dalam proses hukum.
Pada kesempatan itu mereka juga meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural.***
Penulis: Don Bosko Beding






