KLIKFLOBAMORA.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Asisten Bidang Intelijen, M. Ahsan Thamrin, S.H., M.H., merespon pemberitaan media massa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum jaksa di wilayah hukum Kejati NTT kala itu.

M. Hasan mengaku, pihak Kejaksaan Tinggi NTT baru mengetahui akan hal itu setelah ada pemberitaan di media massa dan media sosial, setelah pengacara terdakwa melakukan press release terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum jaksa terhadap kliennya.

Kepada media M. Hasan menerangkan, pihaknya telah melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, terkait adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum jaksa yang saat ini tidak lagi bertugas di wilayah NTT.

“Pak Kajati langsung merespon dengan memerintahkan kepada asisten pengawasan untuk segera melakukan klarifikasi mengenai kebenaran laporan tersebut,” ungkap M. Hasan, Rabu 29/04/2026 siang.

Selanjutnya, kata M. Hasan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa yang disebut telah melakukan tindakan pemerasan tersebut.

Pihak Kejti NTT dan juga Kejaksaan secara umumnya, sangat terpukul setelah mengetahui bahwa ada oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang dari tugas dan kewenangan mereka.

“Tentu merasa terpukul karena saat ini, pimpinan kita dari atas sudah memerintahkan kepada semua jajaran kejaksaan untuk menjaga integritas diri dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mencederai institusi,” tegasnya.

Terlepas dari adanya dugaan oknum-oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela tersebut, pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT tetap pada komitmen untuk menjaga citra institusi.

Kajati NTT selalu mengingatkan para jaksa agar selalu menjaga integritas diri dengan tidak melakukan perbuatan tercela, sebagaimana arahan Jaksa Agung yang selalu mengatakan, ‘saya tidak butuh jaksa yang pintar, saya hanya butuh jaksa yang punya integritas.

Dikatakannya lebih lanjut, jika perbuatan tercela para jaksa selalu terjadi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dibiarkan sebab pada prinsipnya, integritas adalah sesuatu yang paling utama dalam urusan penegakan hukum.

Terkait dengan kapan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum jaksa bersangkutan, M. Hasan mengatakan bahwa secepatnya.

“Secepatnya, dalam beberapa hari kedepan Kajati akan memerintahkan Asisten Pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait,” kata M. Hasan.

Selain oknum-oknum Jaksa terkait, pihaknya juga akan memanggil pelapor untuk mengecek kebenaran informasi perihal tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum jaksa terhadap terdakwa HS.

“Pelapor ini tetap kita akan panggil untuk mengecek kebenarannya. Jadi pertama yang kita panggil itu pasti pelapor,” tutupnya.

Sebagai tambahan, diduga ada oknum-oknum Jaksa yang saat ini telah berpindah tugas ke luar wilayah NTT telah melakukan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah (SD dan SMP) T.A. 2021 dan T.A. 2022, di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Hironimus Sonbay (HS), yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa HS, Fransisco Bernando Bessi S.H., M.H., C.Me., CLA., pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (28/04).

Dalam pembacaan pledoi itu, disebutkan nama Jaksa Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Jaksa Noven Bulan, S.H., M.H., serta Jaksa Benfrid Foe telah menerima aliran dana dari terdakwa HS, masing-masing sebesar Rp150 juta untuk Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Rp175 juta untuk Noven Bulan, S.H., M.H., dan Benfrid Foe sebesar Rp10 juta. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan