Kuasa Hukum Direktriks UD Tetap Jaya Duga Ada Kejanggalan Penyelidikan Terhadap Klienya oleh Kejari Alor
KLIKLFLOBAMORA.COM – Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Direktriks UD Tetap Jaya Maria Bernadete Yuni menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi ketahanan pangan dan lampu PJU di Kabupaten Alor.
“Kami sudah bertemu untuk menghadiri undangan dari penyidik di Kejaksaan Negeri Alor. Pemeriksanya kurang lebih sekitar ± 11 jam,” terang Sisco, Rabu 19/11/2025 siang.
Sisco Bessi mengungkap ada kejanggalan saat klienya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor, jika merujuk pada materi pemeriksaan karena menurutnya, ada pekerjaan oknum lain yang turut ditanyakan dalam pemeriksaan sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah sebanyak tiga kali tanpa ada alasan yang jelas.
Ia menduga ada keterlibatan oknum lain dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya, yang menurutnya lagi, berdasarkan informasi oknum tersebut merupakan seorang kontraktor yang memiliki banyak pekerjaan (proyek) di Kabupaten Alor.
“Patut diduga, katanya oknum ini yang mengirimkan semua undangan klarifikasi atau undangan surat panggilan kepada semua pihak rekanan. Nanti bisa dicek di Kejari Kabupaten Alor, apakah dia orang kejaksaan, dia ada hubungan hukum dengan orang kejaksaan, atau seperti apa,” tugas Bessi.
Belum lagi, lanjut Sisco, kejanggalan ini semakin kuat karena dari pengakuan lima kepala desa yang telah diperiksa sebagai saksi, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik seolah-olah menargetkan Ibu Yuni. Ia menduga ada diskriminasi jika melihat bagaimana cara klienya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Alor.
“Kalau ada desa yang berurusan dengan Ibu Yuni, langsung diperiksa dengan sedetail mungkin. Tapi jika bukan dengan Ibu Yuni, kepala desanya langsung bisa pulang. Ini menjadi miris. Apakah proses penegakan hukum di era modern harus seperti ini?” jelasnya sambil bertanya.
Atas perlakuan diskriminasi terhadap kliennya saat pemeriksaan, Sisco mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada JAMWAS, Kejaksaan Agung di Jakarta dan juga ASWAS Kejati NTT agar penegakan hukum bisa murni penegakan hukum, bukan titipan atau pesanan sponsor.
“Kemarin saya juga berdiskusi dengan Pak Kejari. Beliau katakan bahwa sudah dikontak dari pihak Jakarta, maupun dari Kejati NTT, dan proses ini harus sesuai dengan aturan hukum. Jika benar katakan benar, jika tidak katakan tidak!” ungkapnya.
Meski Fransisco menduga ada sejumlah kejanggalan pada perkara yang sedang dijalani kliennya, Ia tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya bahwa Kejari Alor bisa bekerja maksimal dan objektif, tanpa mendengar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Kasi pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan masih pada tahap penyelidikan. Ia menampik dugaan bahwa UD Tetap Jaya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa.
“Memang benar semua penyedia kita periksa. Bukan klien yang bersangkutan saja. Jadi tidak ada yang salah dalam prosesnya. Semuanya kita periksa,” tanggap Bangkit singkat. ***
Penulis: Don Bosko Beding





